Ditetapkan Jadi Tersangka SYL Janji Datangi KPK

SYL Janji Datangi KPK
Ditetapkan Jadi Tersangka SYL Janji Datangi KPK (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: KPK mengumumkan penetapan SYL sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah SYL, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjanji akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antikorupsi, Rabu (11/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Makassar dengan alasan menemani ibunya yang sakit saat KPK mengumumkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

BACA JUGA : KPK: Buat Cicilan Alphard dan Kartu Kredit SYL Peras Pejabat Kementan

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan yang dibagikan tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023).

Febri mengatakan, pihaknya menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Dikatakan, SYL berkomitmen kooperatif menghadapi proses hukum yang menjeratnya dengan segera kembali ke Jakarta.

“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ujar SYL sebagaimana disampaikan kepada kuasa hukum.

Syahrul, kata Febri, berterima kasih atas doa dan dukungan untuk kesembuhan sang ibu dan dirinya untuk menghadapi proses hukum ini.

“Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” katanya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...