JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Kejagung menetapkan Isa sebagai tersangka korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, Isa memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 38,96 miliar setelah dikurangi dengan utang.
Berikut Daftar Kekayaan Isa Rachmatarwata:
1.Harta Tidak Bergerak
Isa memiliki harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan senilai total Rp 8,83 miliar, yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan (Banten), dan Tasikmalaya (Jawa Barat), dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah seluas 258 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 3,87 miliar.
- Tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 180 meter persegi dan 160 meter persegi senilai Rp 2,5 miliar di Tangerang Selatan
- Tanah di Tasikmalaya, yakni tanah seluas 6.380 meter persegi senilai Rp 729,14 juta; tanah seluas 2.648 meter persegi senilai Rp 302,63 juta; tanah seluas 3.457 meter persegi senilai Rp 987,71 juta; tanah seluas 3.134 meter persegi senilai Rp 447,71 juta.
2. Aset Bergerak
Isa juga punya kendaraan dengan nilai total Rp 1,5 miliar, yang terdiri dari:
- Toyota Camry tahun 2011 yang ditaksir seharga Rp 100 juta
- Mazda CX9 tahun 2021 senilai Rp 650 juta
- Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 yang memiliki nilai Rp 750 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 504,06 juta.
3. Surat Berharga
- Isa juga memiliki surat berharga dengan nilai fantastis senilai Rp 19,52 miliar
- Kas dan setara kas senilai Rp 5,78 miliar
- Harta lainnya senilai Rp 3,12 miliar.
Utang
Di samping memiliki sejumlah harta kekayaan yang cukup besar, Isa juga memiliki utang sebesar Rp 302,91 juta. Jika dikurangi utang, total harta kekayaan yang dimiliki Isa mencapai Rp 38,96 miliar.
BACA JUGA: Tak Sesuai Konstitusi! Rieke Diah Pitaloka Menentang Keras Program Pensiun Tambahan
Kejaksaan Agung
Dugaan pelanggaran hukum dari Kejagung yakni lemahnya pengawasan dari Isa Rachmatarwata sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2009.
Lemahnya pengawasan tersebut mengakibatkan terjadinya skandal keuangan yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Dengan demikian Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung masih mengembangkan serta mendalami aliran dana termasuk keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi Jiwasraya.
(Aak)