Dua Eks Bos BUMN Ditahan, Kasus Korupsi Kapal Tunda Rugikan Negara Rp92 Miliar

Kapal Pelindo
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda Kap 2×1800 HP di Cabang Dumai, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) pada periode 2018–2021.

Kedua tersangka tersebut adalah HAP, yang menjabat sebagai Direktur Teknik PT Pelindo I pada 2018–2021, serta BS, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh tertinggal dari kontrak, serta pembayaran tidak sebanding dengan capaian pekerjaan.

Akibat penyimpangan tersebut, negara berpotensi merugi hingga Rp92,35 miliar, ditambah kerugian ekonomi sedikitnya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dapat digunakan.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Kembali Periksa Bendahara Amphuri

Pemerintah Bakal Bangun Perumahan Rakyat dari Aset Rampasan Korupsi

Demi kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025.

“Kejati Sumut menegaskan penegakan hukum ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Husairi.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026