Aturan Baru, Pemkot Bandung Mulai Bongkar Reklame di Median Jalan

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eriek M Attauriq. (Foto: Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan reklame yang masih berdiri di median jalan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Erick M Atthauriq, menjelaskan perda baru tersebut menata ulang lokasi penempatan reklame agar tidak mengganggu ketertiban kota.

Kini, reklame hanya diperbolehkan di area yang lebih sesuai, seperti kawasan kersil, halaman gedung, atau menempel pada media bangunan.

“Sejak perda ini berlaku, reklame yang masih berdiri di median jalan patut diduga tidak lagi memiliki izin,” kata Erick, Selasa (30/9/2025).

Saat ini, Satpol PP tengah melakukan inventarisasi reklame yang tidak sesuai aturan. Data pelanggaran dari DPMPTSP sudah diserahkan, dan proses penyuratan kepada pemilik reklame pun sedang berjalan.

Baca Juga:

Kota Bandung Ultimatum Ribuan Reklame, Satpol PP: Izinnya Sudah Habis!

Erick menjelaskan, ada dua kategori pelanggaran yang ditemukan. Pertama, reklame yang sejak awal tidak memiliki izin. Kedua, reklame yang dulunya berizin, tetapi masa berlakunya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang karena melanggar aturan baru.

“Lebih banyak reklame yang dulunya berizin, tapi sekarang tidak sesuai lagi karena berdiri di ruang milik jalan,” ungkapnya.

Meski begitu, Erick mengaku penertiban dilakukan secara bertahap karena keterbatasan waktu, tenaga, dan anggaran. Erick juga mendengar ada pengusaha reklame yang meminta toleransi waktu, namun pihaknya menegaskan aturan tetap berlaku.

“Tidak ada perubahan kebijakan. Aturan tetap berjalan sebagaimana ditetapkan dalam perda,” ujarnya.

(Kyy/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City