Aturan Baru, Pemkot Bandung Mulai Bongkar Reklame di Median Jalan

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eriek M Attauriq. (Foto: Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan reklame yang masih berdiri di median jalan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Erick M Atthauriq, menjelaskan perda baru tersebut menata ulang lokasi penempatan reklame agar tidak mengganggu ketertiban kota.

Kini, reklame hanya diperbolehkan di area yang lebih sesuai, seperti kawasan kersil, halaman gedung, atau menempel pada media bangunan.

“Sejak perda ini berlaku, reklame yang masih berdiri di median jalan patut diduga tidak lagi memiliki izin,” kata Erick, Selasa (30/9/2025).

Saat ini, Satpol PP tengah melakukan inventarisasi reklame yang tidak sesuai aturan. Data pelanggaran dari DPMPTSP sudah diserahkan, dan proses penyuratan kepada pemilik reklame pun sedang berjalan.

Baca Juga:

Kota Bandung Ultimatum Ribuan Reklame, Satpol PP: Izinnya Sudah Habis!

Erick menjelaskan, ada dua kategori pelanggaran yang ditemukan. Pertama, reklame yang sejak awal tidak memiliki izin. Kedua, reklame yang dulunya berizin, tetapi masa berlakunya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang karena melanggar aturan baru.

“Lebih banyak reklame yang dulunya berizin, tapi sekarang tidak sesuai lagi karena berdiri di ruang milik jalan,” ungkapnya.

Meski begitu, Erick mengaku penertiban dilakukan secara bertahap karena keterbatasan waktu, tenaga, dan anggaran. Erick juga mendengar ada pengusaha reklame yang meminta toleransi waktu, namun pihaknya menegaskan aturan tetap berlaku.

“Tidak ada perubahan kebijakan. Aturan tetap berjalan sebagaimana ditetapkan dalam perda,” ujarnya.

(Kyy/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026