Kasus Korupsi Dishub Kota Bandung, Eks Sekda Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Bui

Korupsi Dishub Bandung
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perkara korupsi terkait proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang melibatkan mantan Sekda, Ema Sumarna, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Ema bersama tiga anggota DPRD aktif serta satu mantan anggota DPRD Kota Bandung dituntut hukuman penjara antara 4,5 hingga 6,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memulai dengan membacakan tuntutan terhadap Ema Sumarna. Dalam penjelasannya, jaksa menuntut Ema dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK Tony Indra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl Surapati, Rabu (11/6/2025).

Ema didakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kumulatif pertama, alternatif pertama.

Tak hanya itu, Ema juga dinilai bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, jaksa turut menuntut agar Ema membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka ia akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Tony Indra.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap Ema Sumarna, giliran tiga anggota DPRD aktif serta satu mantan anggota DPRD Kota Bandung—Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi—yang menghadapi tuntutan dari jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 5,5 tahun untuk Achmad Nugraha, Riantono, dan Yudi Cahyadi, sementara Ferry Cahyadi dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama.

Sementara itu, pengacara Ema, Rizky Rizgantara, menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK dengan menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Faktanya yang terungkap di persidangan, jelas dinyatakan oleh Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima perintah baik langsung atau tidak langsung dari Pak Ema untuk memberikan sejumlah uang terhadap anggota dewan. Ataupun yang bersangkutan menerangkan tidak pernah memerintahkan Khairul Rijal untuk memberikan atau berkomunikasi atau memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan,” bebernya.

Setelah ini, Rizky memastikan bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk Ema Sumarna. Ia berharap hakim bisa lebih objektif dalam menjatuhkan pidana untuk kliennya.

“Kami akan tuangkan dalam pembelaan, akan kami uraikan secara lengkap secara jelas supaya harapannya hakim dapat melihat lebih terbuka dan objektif lagi dalam memutus. Karena menurut kita, apa yang tadi disampaikan dalam tuntutan pada pokoknya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga:

Sejumlah Pegawai Dishub Bandung Dipanggil KPK

Korupsi Proyek Smart City, Giliran Anggota DPRD Diseret ke Ruang Sidang

Diketahui Ema Sumarna didakwa memberikan suap sebesar Rp 1 miliar guna melancarkan sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Uang tersebut diduga diterima oleh Achmad Nugraha sebesar Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta.

Tak hanya memberikan suap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Ema atas penerimaan gratifikasi. Dalam rincian dakwaan, Ema disebut menerima gratifikasi senilai Rp 626,7 juta sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara