CEK FAKTA: Pemerintah Larang Media Liput Aksi Demonstrasi DPR

Respon PBB, Pemerintah Bentuk Tim Pantau Khusus Tangani Demo
Aksi Demonstrasi di Bandung (dok.teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial dihebohkan dengan unggahan di platform X yang menampilkan foto surat berkop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025. Surat itu disebut-sebut ditujukan kepada 66 lembaga penyiaran radio dan televisi di Jakarta, berisi imbauan terkait peliputan aksi demonstrasi massa yang dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR RI.

Dalam narasi yang beredar, pemerintah disebut melarang media untuk menyiarkan liputan aksi demonstrasi tersebut. Lantas, benarkah pemerintah mengeluarkan larangan peliputan aksi demo DPR?

Informasi Larangan Itu Hoaks

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui akun media sosial resminya menegaskan bahwa isu larangan peliputan demonstrasi oleh media nasional adalah hoaks.

“Pemerintah tidak pernah melarang peliputan. Semua stasiun televisi dan radio tetap menyiarkan liputan panjang terkait aksi demonstrasi di berbagai daerah,” jelas Meutya mengutip dari Antara, Senin (1/9/2025).

Senada dengan Meutya, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria juga memastikan tidak ada pembatasan bagi media untuk meliput aksi demonstrasi. Menurutnya, siaran langsung tetap berjalan seperti biasa tanpa ada sensor dari pemerintah.

“Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang. Kita hanya memberikan pandangan agar media mempraktikkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Nezar, dilansir dari ANTARA.

Nezar menjelaskan, imbauan yang dimaksud hanya berkaitan dengan cara pemberitaan agar tidak memprovokasi. Tidak memperluas kemarahan publik, dan tidak memperburuk situasi di lapangan.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Immanuel Ebenezer Sebut Uang Suapnya Dibagi Dua sama Jokowi?

CEK FAKTA: Indonesia Dijajah Belanda Selama 350 Tahun

Bantahan dari KPID DKI Jakarta

Isu serupa juga ditepis langsung oleh Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo. Ia menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial bukan berasal dari KPID DKI Jakarta.

“Tidak benar KPID DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran ke televisi dan radio terkait larangan liputan demonstrasi,” tegas Puji melalui akun Instagram resmi KPID DKI Jakarta.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Genshin Impact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara