CEK FAKTA: Pemerintah Larang Media Liput Aksi Demonstrasi DPR

Respon PBB, Pemerintah Bentuk Tim Pantau Khusus Tangani Demo
Aksi Demonstrasi di Bandung (dok.teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial dihebohkan dengan unggahan di platform X yang menampilkan foto surat berkop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025. Surat itu disebut-sebut ditujukan kepada 66 lembaga penyiaran radio dan televisi di Jakarta, berisi imbauan terkait peliputan aksi demonstrasi massa yang dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR RI.

Dalam narasi yang beredar, pemerintah disebut melarang media untuk menyiarkan liputan aksi demonstrasi tersebut. Lantas, benarkah pemerintah mengeluarkan larangan peliputan aksi demo DPR?

Informasi Larangan Itu Hoaks

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui akun media sosial resminya menegaskan bahwa isu larangan peliputan demonstrasi oleh media nasional adalah hoaks.

“Pemerintah tidak pernah melarang peliputan. Semua stasiun televisi dan radio tetap menyiarkan liputan panjang terkait aksi demonstrasi di berbagai daerah,” jelas Meutya mengutip dari Antara, Senin (1/9/2025).

Senada dengan Meutya, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria juga memastikan tidak ada pembatasan bagi media untuk meliput aksi demonstrasi. Menurutnya, siaran langsung tetap berjalan seperti biasa tanpa ada sensor dari pemerintah.

“Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang. Kita hanya memberikan pandangan agar media mempraktikkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Nezar, dilansir dari ANTARA.

Nezar menjelaskan, imbauan yang dimaksud hanya berkaitan dengan cara pemberitaan agar tidak memprovokasi. Tidak memperluas kemarahan publik, dan tidak memperburuk situasi di lapangan.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Immanuel Ebenezer Sebut Uang Suapnya Dibagi Dua sama Jokowi?

CEK FAKTA: Indonesia Dijajah Belanda Selama 350 Tahun

Bantahan dari KPID DKI Jakarta

Isu serupa juga ditepis langsung oleh Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo. Ia menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial bukan berasal dari KPID DKI Jakarta.

“Tidak benar KPID DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran ke televisi dan radio terkait larangan liputan demonstrasi,” tegas Puji melalui akun Instagram resmi KPID DKI Jakarta.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025