CEK FAKTA: Pemerintah Larang Media Liput Aksi Demonstrasi DPR

Respon PBB, Pemerintah Bentuk Tim Pantau Khusus Tangani Demo
Aksi Demonstrasi di Bandung (dok.teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial dihebohkan dengan unggahan di platform X yang menampilkan foto surat berkop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025. Surat itu disebut-sebut ditujukan kepada 66 lembaga penyiaran radio dan televisi di Jakarta, berisi imbauan terkait peliputan aksi demonstrasi massa yang dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR RI.

Dalam narasi yang beredar, pemerintah disebut melarang media untuk menyiarkan liputan aksi demonstrasi tersebut. Lantas, benarkah pemerintah mengeluarkan larangan peliputan aksi demo DPR?

Informasi Larangan Itu Hoaks

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui akun media sosial resminya menegaskan bahwa isu larangan peliputan demonstrasi oleh media nasional adalah hoaks.

“Pemerintah tidak pernah melarang peliputan. Semua stasiun televisi dan radio tetap menyiarkan liputan panjang terkait aksi demonstrasi di berbagai daerah,” jelas Meutya mengutip dari Antara, Senin (1/9/2025).

Senada dengan Meutya, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria juga memastikan tidak ada pembatasan bagi media untuk meliput aksi demonstrasi. Menurutnya, siaran langsung tetap berjalan seperti biasa tanpa ada sensor dari pemerintah.

“Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang. Kita hanya memberikan pandangan agar media mempraktikkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Nezar, dilansir dari ANTARA.

Nezar menjelaskan, imbauan yang dimaksud hanya berkaitan dengan cara pemberitaan agar tidak memprovokasi. Tidak memperluas kemarahan publik, dan tidak memperburuk situasi di lapangan.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Immanuel Ebenezer Sebut Uang Suapnya Dibagi Dua sama Jokowi?

CEK FAKTA: Indonesia Dijajah Belanda Selama 350 Tahun

Bantahan dari KPID DKI Jakarta

Isu serupa juga ditepis langsung oleh Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo. Ia menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial bukan berasal dari KPID DKI Jakarta.

“Tidak benar KPID DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran ke televisi dan radio terkait larangan liputan demonstrasi,” tegas Puji melalui akun Instagram resmi KPID DKI Jakarta.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City