JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Mulai tahun 2025 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen jadi 2,4 persen.
Kenaikan PPN ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2005,” tulis Pasal UU HPP.
Tarif PPN untuk membangun rumah sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas kegiatan Membangun Sendiri.
Sementara, dalam beleid itu, dari besaran tarif pajak jika membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, jika PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.
BACA JUGA: PPN Indonesia Bakal Jadi Tertinggi di ASEAN, Gegara Dinaikan 12%
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambangan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambangan Nilai dikaitkan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid itu dikutip pada Sabtu (14/9/2024).
Namun, tidak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja yakni :
- Kontruksi utamanya terdiri dari kayu,beton,pasangan batu atau bahan sejenis,dan/atau baja
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi
Dengan demikin, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tidak harus khawatir lantara tidak akan dikenakan PPN.
(Agus Irawan/Usk)