Perpanjang Pajak Kendaraan Listrik, Simak Syarat dan Potongannya!

ppn kendaraan listrik
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan peraturan perpanjangan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik.

Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan dengan memperpanjang insentif PPN kendaraan listrik hingga tahun 2024.

Peraturan Baru PPN

Pada tahun 2023, PPN kendaraan listrik sudah mengalami pemangkasan dari 11 persen menjadi hanya 1 persen. Namun, aturan tersebut hanya berlaku hingga Desember 2023.

Menkeu, Sri Mulyani, kini merilis peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: Asyik nih, Beli Hyundai IONIQ 5 Dapat Diskon PPN!

Syarat Insentif 

Peraturan ini menetapkan persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai kriteria utama untuk mendapatkan insentif PPN. Berikut adalah rinciannya:

  • Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Diskon PPN 

Merujuk Pasal 4, PPN untuk kendaraan listrik normalnya adalah 11 persen dari harga jual. Namun, peraturan baru ini memberikan potongan PPN yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.

Kendaraan ini berhak mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen, sehingga hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen dari harga jual. Sementara itu, bus listrik dengan nilai TKDN antara 20 persen dan kurang dari 40 persen akan mendapat potongan PPN sebesar 5 persen.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City