BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bayar pajak STNK kendaraan bermotor kini menjadi lebih mudah dan praktis, meski atas nama orang lain melalui Samsat Digital Nasional. Tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak STNK hanya dengan menggunakan aplikasi di smartphone, tanpa perlu repot datang langsung ke kantor Samsat.
Samsat Digital Nasional merupakan aplikasi resmi besutan dari pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Dengan aplikasi ini, pembeli kendaraan bekas yang masih berstatus atas nama pemilik semula lebih mudah dan praktis
Bayar STNK Atas Nama Orang Lain
Melansir berbagai sumber, berikut langkah-langkah membayar STNK atas nama orang lain:
1. Registrasi Pengguna di Aplikasi Samsat Digital Nasional
Langkah pertama untuk bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional adalah dengan melakukan registrasi sebagai pengguna. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional dari Play Store atau App Store.
- Pilih opsi Registrasi Pengguna.
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan buat kata sandi.
- Unggah foto e-KTP Anda.
- Lakukan verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie).
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS ke nomor handphone.
- Setelah registrasi berhasil, Anda akan menerima link verifikasi di email. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
2. Tambah Data Kendaraan
Setelah registrasi berhasil, langkah selanjutnya adalah menambahkan data kendaraan yang akan mau bayar pajaknya. Jika kendaraan tersebut milik orang lain, seperti istri atau anak dalam satu KK, Anda bisa menambahkan datanya dengan cara berikut:
- Pilih simbol Tambah untuk menambah data kendaraan.
- Isi form dengan memasukkan nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan Nomor Rangka (5 digit terakhir).
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik.
- Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol Lanjut.
- Akan muncul notifkasi bahwa dokumen berhasil.
3. Proses Pembayaran Pajak
Setelah data kendaraan ditambahkan, Anda bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya.
- Periksa detail kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau e-wallet.
- Masukkan alamat pengiriman jika Anda ingin STNK dikirimkan ke rumah. Atau, Anda bisa memilih untuk mengambilnya langsung di kantor Samsat terdekat.
4. E-Pengesahan dan QR Code
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi. QR Code ini berfungsi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan sudah dibayar dan tidak perlu lagi melakukan pengesahan ke kantor Samsat. QR Code ini bisa Anda simpan dan tunjukkan saat diperlukan.
Keuntungan
Dengan fitur ini, pembeli kendaraan bekas dengan status tersebut atau membantu orang terdekat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus dapat memastikan bahwa semua dokumen kendaraan terkelola dengan baik dan tepat waktu.
Hal ini sangat bermanfaat terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda.
(Saepul/Budis)