Bayar Pajak Kendaraan Tahun 2025 Lebih Banyak, Catat Baik-baik!

bayar pajak kendaraan 2025
(Auto 2000)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemilik kendaraan, mesti bayar pajak kendaraan lantaran bagian dari kewajiban. Belum lagi, mulai tahun 2025, pemilik juga harus cermat memperhitungkan sejumlah jenis.

Mulai tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jenis pajak kendaraan baru, tarif yang sesuai dengan jenis kendaraan, serta wilayah.

Ragam Pajak Kendaraan 2025

Dengan demikian , beberapa beberapa jenis pajak kendaraan yang harus menjadi catatan dalam tahun 2025a. Melansir berbagai sumber, berikut macam kewajiban pajak dalam 2025:

1. PKB

Seperti periode-periode sebelumnya, pemilik harus membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor.Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan atas nama pribadi pertama kali maksimal 1,2 persen.

Sebagai perbandingan, sebelumnya tarif PKB untuk kendaraan pertama kali adalah maksimal 2 persen. Di Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan milik perorangan adalah 2 persen, sementara untuk kendaraan kelima atau seterusnya, tarifnya bisa mencapai 6 persen. Untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan, tarifnya adalah 2 persen.

BACA JUGA: Pajak Opsen Berlaku Tahun 2025, Wajib untuk Pembeli Kendaraan Baru!

2. BBNKB

Kemudian, ada jenis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas proses perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB maksimal sebesar 12 persen, kecuali untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota, tarif BBNKB dapat mencapai 20 persen.

3. PPN

Untuk kebijakan baru, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. PPN ini berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, termasuk kendaraan.

Sebagai contoh, mobil termasuk dalam kategori barang mewah yang terkena PPN, bersama dengan barang-barang premium lainnya.

4. PPnBM

Tidak lupa juga, jenis baru pajak yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan menyasar barang-barang yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor.Seluruh jenis mobil, kecuali yang tergolong kendaraan murah atau memiliki kapasitas mesin di bawah standar tertentu, akan terkena PPnBM dengan tarif yang bervariasi.

Sama halnya Motor, akan berlaku PPnBM, tetapi hanya yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 250 cc.

5. STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Lebih jauh lagi, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Pembayaran SWDKLLJ secara periodik di kantor Samsat, baik saat pendaftaran maupun perpanjangan STNK. SWDKLLJ ini merupakan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan PP No. 18 Tahun 1965.

6. Opsen PKB

Selain itu, akan ada komponen baru dengan nama Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mulai 2025.

Opsen PKB adalah pajak tambahan dari pemerintah kabupaten/kota atas pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB tercantum sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Melalui adanya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor seharusnya langsung teralokasi kepada pemerintah kabupaten/kota.

7. Opsen BBNKB

Selain opsen PKB, ada juga Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) oleh kabupaten/kota.

Sama halnya dengan opsen PKB, tarif opsen BBNKB juga sebesar 66 persen dari besaran pajak yang terutang. Pembayaran opsen ini akumulasi dengan mengalikan tarif tersebut dengan jumlah BBNKB.

Belum Berlaku Seluruh Daerah

Perlu menjadi catatan juga, tidak semua daerah menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB. Khususnya di Jakarta, tidak ada opsen PKB dan BBNKB yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Artinya, berarti tarif pajak kendaraan di Jakarta hanya mengacu pada tarif PKB dan BBNKB yang sudah ditetapkan tanpa adanya tambahan opsen dari pemerintah kabupaten/kota.

Dengan adanya berbagai macam komponen pajak ini, konsumen yang membeli kendaraan baru di tahun 2025 harus mempertimbangkan total biaya yang harus dibayar selain harga kendaraan itu sendiri.Sebaiknya, pastikan untuk mengetahui secara rinci pajak yang dikenakan di daerah tempat kendaraan akan didaftarkan agar dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih matang.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

2

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

5

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...