Keringanan Pajak Progresif Kendaraan Perusahaan, Peluang Licik Besar?

pajak progresif kendaraan (2)
(Daihatsu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan kebijakan pajak progresif terbaru bagi perusahaan yang cukup kontroversial.

Poin utama perubahan paling disoroti, yakni pembebasan pajak progresif bagi kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha atau perusahaan.

Kebijakan ini termuat dalam Pasal 7 Ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 yang menyatakan, kendaraan milik perusahaan hanya akan terkena tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen, tanpa ada tambahan pajak progresif.

“Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan usaha, dikenakan tarif tunggal sebesar 2 persen dan tidak dikenakan tarif pajak progresif. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pelaku usaha di DKI Jakarta,” demikian bunyi dalam Perda tersebut.

Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Perusahaan

Adanya kebijakan ini, artinya tarif pajak yang jauh lebih ringan daripada dengan kepemilikan atas nama pribadi.

Sebelumnya, pajak progresif terterap untuk kendaraan pribadi yang lebih dari satu unit, dengan tarif yang semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan.

BACA JUGA: Awas Penunggak Pajak Kendaraan Ada Door to Door dari Samsat!

Namun, dengan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan perusahaan, banyak pihak yang memprediksi bahwa fenomena pendaftaran kendaraan atas nama perusahaan akan semakin marak.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan atas nama perusahaan guna menghindari tarif pajak progresif yang lebih tinggi pada kendaraan pribadi.

“Ya, akhirnya orang-orang akan menggunakan nama perusahaan untuk mendaftarkan kendaraan mereka. Membuat PT (Perseroan Terbatas) sekarang cukup murah, hanya sekitar Rp 4 juta, dan kalau kena tilang, bisa pakai nama PT,” ujar Yusri.

Fenomena pendaftaran kendaraan atas nama perusahaan untuk menghindari pajak progresif sebenarnya bukan hal baru.

Sebelumnya, banyak pemilik kendaraan, terutama mobil mewah, yang memilih mengatasnamakan kendaraan mereka pada perusahaan.

Tujuannya, agar beban pajak lebih rendah, mengingat kendaraan atas nama pribadi mendapatkan perlakuan pajak progresif yang semakin tinggi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Menurut Yusri, sebanyak 95 persen kurang lebih,  mobil mewah di Indonesia tercatat atas nama perusahaan untuk alasan tersebut.

“Dengan tarif pajak yang lebih rendah bagi kendaraan perusahaan, lebih banyak orang yang memilih untuk menggunakan nama perusahaan. Apalagi, membuat PT sekarang tidak terlalu mahal dan prosesnya juga relatif mudah,” tambahnya.

Kebijakan Atas Nama sendiri

Di samping itu, pemilik kendaraan pribadi, kebijakan pajak progresif tetap berlaku. Berdasarkan Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi yang memiliki lebih dari satu unit akan mengalami peningkatan mulai 5 Januari 2025.  Adapun rinciannya, sebagaimana berikut:

  • 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
  • 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
  • 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
  • 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat.
  • 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Penerapan pajak progresif ini bertujuan untuk menekan kepemilikan kendaraan yang berlebihan, serta mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan secara lebih efisien.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital