Cara Atasi Gagal Bayar Pinjol, Jangan Lengah Ini Bahaya!

gagal bayar pinjol
Ilustrasi. (pixabay)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kasus gagal bayar pinjaman online dan paylater makin marak belakngan ini. Perlu dicatat, gagal bayar ini konsekuensinya bisa berurusan dengan hukum.

Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan, kemajuan teknologi semakin memudahkan orang untuk membuat utang. Begitu juga dengan pelaku usaha menjadi termediasi untuk memberikan cara berhutang yang mudah.

“Ketika membuka gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan,” kata Rinto, Sabtu (21/10/2023).

“Nah ini membuat persoalan dimana mudah membuat hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,” kata dia, melansir CNBC.

Mudah mendapatkan utang tidak hanya faktor utama membuat terjadinya gagal bayar pinjol. Menurut Rinto kebanyakan nasabah pinjol belum teredukasi mengenai risiko pengambilan utang.

“Karena mereka tak teredukasi apakah utang dibayar pokoknya saja atau berikut bunga dan gimana keterlambatannya,” katanya.

BACA JUGA: Bongkar Alasan Rencana Pembagian Rice Cooker Gratis

Beda dengan pinjaman bank konvensional jika terjadi gagal bayar ada ketentuan bunga dan denda yang harus dibayar pada perjanjian kredit.

Menurutnya kebanyakan nasabah tidak mendapatkan informasi soal berapa bunga yang dibayar jika terlambat membayar.

Jika terjadi gagal bayar maka perusahaan pinjol berhak melakukan laporan ke kepolisian atas dasar penipuan dan penggelapan. Menurut Rinto hak itu terbit dari Perundang-undangan pada perusahaan pinjol untuk memperkarakan nasabahnya.

Selain itu perusahaan pinjol juga bisa memperkarakan hal ini secara perdata

“Pinjam meminjam ini ranah perdata seharusnya ada perjanjian, namun dalam praktiknya nasabah jarang diberi perjanjian tersebut, tapi tidak menghilangkan hak bagi perusahaan pinjol melakukan gugatan perdata jika terjadi wanprestasi,” katanya.

Sehingga satu-satunya cara untuk terhindar dari risiko diperkarakan, nasabah wajib membayar cicilan secara rutin.

Begitu juga sebelum mengambil pinjaman seharusnya dicermati kondisi keuangan pribadi apakah bisa dibayarkan, juga perjanjian yang dilakukan terkait berapa denda atau bunga keterlambatan yang dibayarkan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat