Cara Atasi Gagal Bayar Pinjol, Jangan Lengah Ini Bahaya!

Penulis: distopia

gagal bayar pinjol
Ilustrasi. (pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kasus gagal bayar pinjaman online dan paylater makin marak belakngan ini. Perlu dicatat, gagal bayar ini konsekuensinya bisa berurusan dengan hukum.

Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan, kemajuan teknologi semakin memudahkan orang untuk membuat utang. Begitu juga dengan pelaku usaha menjadi termediasi untuk memberikan cara berhutang yang mudah.

“Ketika membuka gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan,” kata Rinto, Sabtu (21/10/2023).

“Nah ini membuat persoalan dimana mudah membuat hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,” kata dia, melansir CNBC.

Mudah mendapatkan utang tidak hanya faktor utama membuat terjadinya gagal bayar pinjol. Menurut Rinto kebanyakan nasabah pinjol belum teredukasi mengenai risiko pengambilan utang.

“Karena mereka tak teredukasi apakah utang dibayar pokoknya saja atau berikut bunga dan gimana keterlambatannya,” katanya.

BACA JUGA: Bongkar Alasan Rencana Pembagian Rice Cooker Gratis

Beda dengan pinjaman bank konvensional jika terjadi gagal bayar ada ketentuan bunga dan denda yang harus dibayar pada perjanjian kredit.

Menurutnya kebanyakan nasabah tidak mendapatkan informasi soal berapa bunga yang dibayar jika terlambat membayar.

Jika terjadi gagal bayar maka perusahaan pinjol berhak melakukan laporan ke kepolisian atas dasar penipuan dan penggelapan. Menurut Rinto hak itu terbit dari Perundang-undangan pada perusahaan pinjol untuk memperkarakan nasabahnya.

Selain itu perusahaan pinjol juga bisa memperkarakan hal ini secara perdata

“Pinjam meminjam ini ranah perdata seharusnya ada perjanjian, namun dalam praktiknya nasabah jarang diberi perjanjian tersebut, tapi tidak menghilangkan hak bagi perusahaan pinjol melakukan gugatan perdata jika terjadi wanprestasi,” katanya.

Sehingga satu-satunya cara untuk terhindar dari risiko diperkarakan, nasabah wajib membayar cicilan secara rutin.

Begitu juga sebelum mengambil pinjaman seharusnya dicermati kondisi keuangan pribadi apakah bisa dibayarkan, juga perjanjian yang dilakukan terkait berapa denda atau bunga keterlambatan yang dibayarkan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marbot masjid curi uang kas
Seorang Marbot di Cilodong Depok Curi Uang Kas Masjid Untuk Foya-Foya
Hadapi Risiko Banjir Produk China, Kementerian UMKM Siapkan 4 Langkah
Hadapi Risiko Banjir Produk China, Kementerian UMKM Siapkan 4 Langkah
kaesang psi
Maju Lagi Jadi Caketum PSI, Kaesang Umbar Janji Politik
ancaman bom pesawat haji-1
Soal 2 Teror Bom di Pesawat, DPR Desak Intelijen Gercep Tangani
pemerkosaan massal 1998-1
Putri Gus Dur Kritik Fadli Zon Soal Sangkalan Pemerkosaan Massal 1998
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

3

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

4

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

5

BMKG Ungkap Hujan di Musim Kemarau Berdampak pada Sektor Pertanian
Headline
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.