JAKARTA,TM.ID: Kasus gagal bayar pinjaman online dan paylater makin marak belakngan ini. Perlu dicatat, gagal bayar ini konsekuensinya bisa berurusan dengan hukum.
Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan, kemajuan teknologi semakin memudahkan orang untuk membuat utang. Begitu juga dengan pelaku usaha menjadi termediasi untuk memberikan cara berhutang yang mudah.
“Ketika membuka gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan,” kata Rinto, Sabtu (21/10/2023).
“Nah ini membuat persoalan dimana mudah membuat hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,” kata dia, melansir CNBC.
Mudah mendapatkan utang tidak hanya faktor utama membuat terjadinya gagal bayar pinjol. Menurut Rinto kebanyakan nasabah pinjol belum teredukasi mengenai risiko pengambilan utang.
“Karena mereka tak teredukasi apakah utang dibayar pokoknya saja atau berikut bunga dan gimana keterlambatannya,” katanya.
BACA JUGA: Bongkar Alasan Rencana Pembagian Rice Cooker Gratis
Beda dengan pinjaman bank konvensional jika terjadi gagal bayar ada ketentuan bunga dan denda yang harus dibayar pada perjanjian kredit.
Menurutnya kebanyakan nasabah tidak mendapatkan informasi soal berapa bunga yang dibayar jika terlambat membayar.
Jika terjadi gagal bayar maka perusahaan pinjol berhak melakukan laporan ke kepolisian atas dasar penipuan dan penggelapan. Menurut Rinto hak itu terbit dari Perundang-undangan pada perusahaan pinjol untuk memperkarakan nasabahnya.
Selain itu perusahaan pinjol juga bisa memperkarakan hal ini secara perdata
“Pinjam meminjam ini ranah perdata seharusnya ada perjanjian, namun dalam praktiknya nasabah jarang diberi perjanjian tersebut, tapi tidak menghilangkan hak bagi perusahaan pinjol melakukan gugatan perdata jika terjadi wanprestasi,” katanya.
Sehingga satu-satunya cara untuk terhindar dari risiko diperkarakan, nasabah wajib membayar cicilan secara rutin.
Begitu juga sebelum mengambil pinjaman seharusnya dicermati kondisi keuangan pribadi apakah bisa dibayarkan, juga perjanjian yang dilakukan terkait berapa denda atau bunga keterlambatan yang dibayarkan.
(Dist)