OJK: Lapor Polisi jika Dapat Ancaman dari Penagih Debt Collector!

OJK
Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/02/2023). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector memberikan ancaman.

“Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya,” kata Sarjito di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Imbauan tersebut disampaikan Sarjito sebab beberapa waktu lalu, viral di media sosial tentang debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang ternyata diam-diam digadaikan oleh mantan suaminya lalu menunggak cicilan.

Meski telah dilaporkan Clara ke pihak kepolisian, oknum debt collector tersebut masih bersikap arogan dan berani membentak anggota polisi.

Sarjito menjelaskan bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, menurut Sarjito, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana, sementara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK.

BACA JUGA: Polresta Serang Ringkus Ayah Cabuli Anak Kandung

Di samping itu, Sarjito juga mengimbau konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab.

“Baca kontraknya dan penuhi kontraknya dengan baik,” katanya.

Kemudian, Sarjito menambahkan bahwa jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.

Hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Seluruh dokumen itu wajib dibawa oleh debt collector saat menagih hutang, karena untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” ujar Sarjito.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK
Lindungi Masyarakat, OJK Terbitkan Aturan Tentang Financial Influencer
Matangkan Rencana Kolam Retensi Lanud Sulaiman, KDS Hitung Teknis Bersama Kementerian PU
Matangkan Rencana Kolam Retensi Lanud Sulaiman, KDS Hitung Teknis Bersama Kementerian PU
Berkaca Kasus Penyekapan, KDM Ingatkan Aparat Kewilayahan dan Orangtua Lebih Peka Lingkungan
Berkaca Kasus Penyekapan, KDM Ingatkan Aparat Kewilayahan dan Orangtua Lebih Peka Lingkungan
jesse marsch
Jesse Marsch Bidik Juara Grup, Kanada Ingin Amankan Laga Gugur di Vancouver
Dieng Caldera Race 2026 Berlangsung Sukses, Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb
Dieng Caldera Race 2026 Berlangsung Sukses, Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb
Berita Lainnya

1

Sosok Fitri Assiddikki di Balik Kasus Korupsi Heri Gunawan

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
Farhan Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata
Farhan: Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata
WhatsApp Image 2026-06-23 at 06.47
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 2 Tahun 2026 Dibuka
KDS Pastikan Korban Penyekapan dapat Penanganan Optimal dan Dukungan Pemkab Bandung
KDS Pastikan Korban Penyekapan dapat Penanganan Optimal dan Dukungan Pemkab Bandung
Farhan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda
Farhan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda