OJK Bakal Terbitkan Aturan Batasan Bunga Pinjol

Aturan Batasan Bunga Pinjol
Ilustrasi-OJK Terbitkan Aturan Batasan Bunga Pinjol (finansial.bisnis)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan aturan baru mengenai batasan bunga pinjaman online akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online (pinjol).

“Iya ini kami sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga),” kata Edi usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA : Catat! 26 September 2023 Mendatang OJK Bakal Luncurkan Bursa Karbon

Lebih lanjut Ia mengatakan aturan baru dibuat sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Padahal, saat ini batas bunga pinjol adalah sebesar 0,4 persen per dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Edi juga mengatakan, berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

“Pada dasarnya begini, penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender, maupun di platform,” ujar Edi.

Oleh karena itu, terkait kabar tingkat suku bunga layanan pinjol yang dianggap melebihi batas, OJK terus berkoordinasi dengan AFPI. Hal ini dilakukan guna mengimbau para anggotanya agar selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan.

“Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian OJK juga fokus mendorong dari sisi peer-to-peer lending,” kata Edi.

AFPI Pastikan Berikan Sanksi Perusahaan Pinjol yang Melanggar

Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan pinjol yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga pinjaman.

Entjik menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan tersebut sekaligus ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.

KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
OJK Ingatkan Penipuan Berkedok SMS Bank

OJK Ingatkan Penipuan Berkedok SMS Bank

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jsa Keuangan (OJK) memperingantkan masyarakat terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan bank melalui pesan singkat atau SMS. Untuk penipuan ini umumnya menawarkan

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...