Caleg Petahana Dominasi Langgar Pemasangan APK di Kota Cimahi

Alat Peraga Kampanye
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Bagikan

CIMAHI, TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi masih menemukan kontestan Pemilihan Legislatif Tahun 2024 melakukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dominasi pelanggaran pemasangan APK dilakukan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Cimahi, DPRD Provinsi dan DPR RI petahana.

Pantauan di berbagai samping ruas jalan utama di Kota Cimahi mayoritas baliho dan pamplet ajakan mencoblos caleg terpasang di tiang listrik dan pohon. Ironisnya, APK itu dimiliki caleg petahana seperti Acep Jamaludin, Asep Rukmana, Amelia Wati, Agung Budi Santoso dan lain lain.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan menerangkan, Bawaslu Kota Cimahi sudah menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pelanggaran pemasangan APK pada periode tanggal 28 November hingga 8 Desember 2023.

“Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif, kalau secara kuantitatif kami belum hitung secara keseluruhan baru mungkin data-datanya saja,” kata Ginan disela Jumpa Pers Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Cimahi 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Senin (11/12/2023)

BACA JUGA:Awal Kampanye Bawaslu Cimahi Temukan Banyak Pelanggaran

Ginan menyebut, paling banyak pelanggaran mengenai pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang memang dilarang untuk dijadikan untuk tempat pemasangan APK.

Selain itu, pemasangan stiker caleg atau parpol di angkutan umum, hal itu merupakan metode kampanye baru selain pemasangan APK di tempat-tempat yang memang stagnan karena angkot ini mobilitasnya tinggi sehingga iklannya bisa berjalan kemana-mana.

“Tapi memang, secara teknis dan memang benar pernyataan Ketua Bawaslu RI. Kami juga menindaklanjuti itu dengan berkoordinasi dengan Dishub Kota Cimahi,” terangnya.

“Nanti kita kaji regulasinya seperti apa, apakah memang pemasangan APK itu ada masukkan ke Bappenda atau tidak, secara retribusi kita kaji dulu,” ucapnya.

Namun, apabila memungkinkan untuk dicabut bakal pihaknya cabut. Bahkan, apabila ada kontrak tertentu atau ada mekanisme hukum tertentu pihaknya bakal upayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu kontrak hukumnya.

“Kemudian kita akan lakukan pencabutan karena memang mau tidak mau pemasangan stiker mengganggu jarak pandang dan rawan tindak kejahatan,” paparnya.

BACA JUGA: Pidato 7 Menit Jokowi dalam Harlah PKB: Suhu Politik Belum Panas!

“Itu yang menjadi efek domino pemasangan stiker caleg di angkutan umum, sehingga kami akan lakukan koordinasi dengan Dishub Kota Cimahi,” tandasnya.

(Tri/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News!
Berita Terkait
Berita Terkini
Laporan kinerja MPR
Laporkan Kinerja MPR RI, Bamsoet Temui Try Sutrisno
AYANEO Pocket DMG
Bergaya Retro, AYANEO Pocket DMG Diotaki Chipset Qualcomm Snapdragon G3x Gen 2
Lirik Nuansa Bening, Ahmad Dhani, Vidi Aldiano, Keenan Nasution, Gank Pegangsaan
Lirik NUANSA BENING versi Ahmad Dhani ft Vidi Aldiano
anies baswedan Nurul Ghufron
PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Nurul Ghufron
WWF Ke-10.
Puan Maharani Terima Souvenir 'Banteng' dari Sandiaga Uno
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Tips Mengobati Gigitan Tomcat, Jangan Salah Kaprah!

3

Garis Tangan Orang Kaya: Berikut Ciri dan Penjelasannya

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

KPJ Geruduk Gedung DPRD Kota Bandung, Suarakan Beberapa Tuntutan
Headline
Kinerja ASN guru terjerat pinjol
Miris, OJK Catat 47% Guru Masih Terjerat Pinjol
jemaah haji Embarkasi Surabaya jemaah umrah
Kemenag Tegaskan Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
KPJ Geruduk Gedung DPRD Kota Bandung
KPJ Geruduk Gedung DPRD Kota Bandung, Suarakan Beberapa Tuntutan
Manchester City
Manchester City Juara Liga Inggris dan Cetak Rekor, Pep Guardiola Isyaratkan Kepergian