Mendag Temukan Kecurangan Pengisian Gas Elpiji di 11 Wilayah, Salah Satunya di Cimahi!

Mendag Kecurangan Pengisian Gas Elpiji
enteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji Patra Trading di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk menindaklanjuti hasil temuan Kemendag tentang tabung gas elpiji tiga kilogram yang isinya kurang (dok. rri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait beredar kabar  hasil pengawasan terhadap tabung elpiji tiga kilogram yang isinya tidak sesuai ketentuan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkilfi Hasan meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Patra Trading di Tanjung, Priok Jakarta Utara.

“Elpiji tiga kilogram sangat diperlukan masyarakat dan digunakan untuk sehari-hari. Setelah kita cek, masyarakat harusnya menerima tabung gas isi tiga kilo, ternyata isinya ada yang kurang antara 200 -700 gram,” kata Mendag Zulkifli dalam keterangan pers dalam peninjauan tersebut, Sabtu (25/5/2024).

Kemendag melakukan pengawasan sekaligus merespon keluhan masyarakat terkait isi tabung gas elpiji tiga kilogram. Pengawasan dilakukan dengan uji sampling oleh petugas metrologi dan ditemukan sejumlah tabung gas isinya kurang dari tiga kilogram.

Menurut Mendag Zulkifli hal itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021. Disebutkan dalam PP tersebut, pelaku usaha wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.

Sejauh ini, tambah Mendag, pihaknya sudah menemukan pelanggaran serupa di 11 titik SPBBE dan SPBU. Titik-titik tersebut berada di 11 wilayah, diantaranya di Cimahi, Purwakarta, Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

“Dari temuan pelanggaran tersebut, potensi kerugiannya sebesar 1,7 miliar rupiah per tahun di setiap titik. Karenanya kami meminta agar pelaku usaha menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat tersebut,” ucap Mendag Zulkifli.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Amankan 20 Pengoplos Gas Elpiji

Kementerian Perdagangan mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Jika setelah itu masih melakukan pelanggaran, izin usahanya bisa dicabut.

Mendag Zulkifli juga meminta pada bupati dan walikota untuk ikut serta turun ke lapangan melakukan pengawasan. Selain pengawasan terhadap SPBBE, SPBU, juga pada semua usaha yang menggunakan alat ukur agar tidak merugikan konsumen.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City