Catat! Titik-titik Jalan atau Kawasan yang Tidak Boleh Dipasangi APK

Penulis: Rizky

APK Pilkada 2024
APK di salah satu ruas jalan Kota Bandung ( Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September hingga 24 November mendatang. Oleh karena itu Satpol PP Kota Bandung mengingatkan para pasangan calon (Paslon) agar tetap tertib saat memasang alat peraga kampanye (APK).

Menanggapi hal tersebut Pelaksana tugas (Plt) Kasi Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Ayi Supriatna mengatakan berdasarkan pedoman aturan yang dikeluarkan KPU nomor 749 dan 750 terkait pemasangan APK. Dalam aturan tersebut, telah diatur tempat dan lokasi pemasangan.

“Tidak menutup kemungkinan karena penomoran dari KPU sudah ditetapkan jadi memang khusus APK ini memang ada kawasan khusus yang memang dilarang, ada jalan-jalannya juga termasuk kawasan-kawasannya,” kata Ayi Supriatna saat di hubungi Teropongmedia, Senin (30/9/2024).

Adapun jalan yang tidak boleh di pasangi APK tersebut yakni, Jalan Asia Afrika, Taman Sari, Siliwangi, Padjajaran, Wastukencana, Aceh, Pahlawan, Katamso, Supratman, dan Diponegoro.

“Sedangkan untuk kawasan tentu saja kawasan kantor pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, atau gedung-gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan kawasan militer ataupun kepolisian kawasan kereta api, tempat pendidikan dan fasilitas lainnya,” ucapnya.

Selain itu, kata Ayi, ketika para paslon ingin menempelkan APK tersebut di pagar, tembok rumah harus memiliki izin dari pemiliknya terlebih dahulu.

“Ketika berbicara tempat umum atau contoh pagar, tembok, itu termasuk tempat umum, kalau misalnya posisi-posisi itu akan dipasang, maka harus mendapatkan izin dari pemiliknya,” ujarnya.

Namun, jika terdapat laporan warga yang mengeluhkan terkait APK yang di pasang di depan pagar atau rumahnya, Ayi menegaskan pihaknya akan merampingkan APK tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Imbau Soal APK Pilkada Agar Tidak Menurunkan Keestetikan Kota

“Kalau misalnya ada yang memasang tanpa izin dan warga mengeluhkan ataupun misalnya menyampaikan kepada kami, maka kami akan mencoba untuk merampingkannya,” imbuhnya.

“Di pohon kan itu tidak boleh apalagi dengan memangkas pohon dulu terus dipasang APKnya itu tidak boleh, dipasang di tiang listrik, di tiang telepon, ataupun misalnya di traffic light, di lampu penerangan, dan rambu-rambu lalu lintas itu tidak boleh,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mengenang Kilas Balik Chris Martin dan Dakota Johnson: 8 Tahun Bersama Hanya Untuk Sparks Dakota Version?
Mengenang Kilas Balik Chris Martin dan Dakota Johnson: 8 Tahun Bersama Hanya Untuk Sparks Dakota Version?
Diogo Jota
Ucapan Duka dari Sejumlah Tokoh Sepak Bola Turut Banjiri Kabar Meninggalnya Diogo Jota
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Gunung Ili Lewotolok Erupsi Lagi, Status Naik Jadi Siaga
Diogo Jota
Siapa Sebenarnya Andre Silva? Sosok di Balik Tragedi Kecelakaan yang Tewaskan Diogo Jota
gunung Dukono erupsi
Gunung Dukono Semburkan Abu Vulkanik 1.100 Meter Pagi Ini
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.