Catat! Titik-titik Jalan atau Kawasan yang Tidak Boleh Dipasangi APK

APK Pilkada 2024
APK di salah satu ruas jalan Kota Bandung ( Rizky Iman/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September hingga 24 November mendatang. Oleh karena itu Satpol PP Kota Bandung mengingatkan para pasangan calon (Paslon) agar tetap tertib saat memasang alat peraga kampanye (APK).

Menanggapi hal tersebut Pelaksana tugas (Plt) Kasi Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Ayi Supriatna mengatakan berdasarkan pedoman aturan yang dikeluarkan KPU nomor 749 dan 750 terkait pemasangan APK. Dalam aturan tersebut, telah diatur tempat dan lokasi pemasangan.

“Tidak menutup kemungkinan karena penomoran dari KPU sudah ditetapkan jadi memang khusus APK ini memang ada kawasan khusus yang memang dilarang, ada jalan-jalannya juga termasuk kawasan-kawasannya,” kata Ayi Supriatna saat di hubungi Teropongmedia, Senin (30/9/2024).

Adapun jalan yang tidak boleh di pasangi APK tersebut yakni, Jalan Asia Afrika, Taman Sari, Siliwangi, Padjajaran, Wastukencana, Aceh, Pahlawan, Katamso, Supratman, dan Diponegoro.

“Sedangkan untuk kawasan tentu saja kawasan kantor pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, atau gedung-gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan kawasan militer ataupun kepolisian kawasan kereta api, tempat pendidikan dan fasilitas lainnya,” ucapnya.

Selain itu, kata Ayi, ketika para paslon ingin menempelkan APK tersebut di pagar, tembok rumah harus memiliki izin dari pemiliknya terlebih dahulu.

“Ketika berbicara tempat umum atau contoh pagar, tembok, itu termasuk tempat umum, kalau misalnya posisi-posisi itu akan dipasang, maka harus mendapatkan izin dari pemiliknya,” ujarnya.

Namun, jika terdapat laporan warga yang mengeluhkan terkait APK yang di pasang di depan pagar atau rumahnya, Ayi menegaskan pihaknya akan merampingkan APK tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Imbau Soal APK Pilkada Agar Tidak Menurunkan Keestetikan Kota

“Kalau misalnya ada yang memasang tanpa izin dan warga mengeluhkan ataupun misalnya menyampaikan kepada kami, maka kami akan mencoba untuk merampingkannya,” imbuhnya.

“Di pohon kan itu tidak boleh apalagi dengan memangkas pohon dulu terus dipasang APKnya itu tidak boleh, dipasang di tiang listrik, di tiang telepon, ataupun misalnya di traffic light, di lampu penerangan, dan rambu-rambu lalu lintas itu tidak boleh,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026