BANDUNG, TEROPONGMEDIA.D — BPJS Kesehatan Cabang Bandung buka suara terkait kabar yang menyatakan, bahwa obat Alprazolam langka di Fasilitas Kesehatan di Kota Bandung sebulan belakangan. Salah satu kelangkaan alprazolam terjadi di Apotek Medika, Kota Bandung.
Kepala Departemen Pengadaan Klinik Medika, Ikbal mengakui bahwa Alprazolam sudah sebulan kosong di apotek tempatnya.
“Saya mendapatkan informasi mengenai kelangkaan obat tersebut baru pagi ini,” ungkapnya saat di konfirmasi teropongmedia, Senin (2/9/2024).
Padahal menurut data yang diterima oleh Teropongmedia, kelangkaan obat Alprazolam di Apotek Medika terjadi mulai sejak awal bulan Agustus.
Meski demikian, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy mengklaim pihaknya belum menemukan informasi terkait kekosongan obat Alprazolam dari Peserta JKN maupun dari Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kami belum mendapatkan informasi terkait adanya kekosongan obat Alprazolam dari Peserta JKN maupun dari Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bandung” ujar Greisthy dalam keterangan resminya, Selasa (3/9/2024).
Greisthy menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa Fasilitas Kesehatan wajib menjamin Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis. Dengan adanya kewajiban tersebut, jika terdapat kekosongan obat, Fasilitas Kesehatan tidak boleh membebankan peserta untuk mencari/mendapatkan obat secara mandiri. Apabila peserta diketahui mendapatkan obat secara mandiri maka Fasilitas Kesehatan wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta.
Dalam hal terjadi adanya kekosongan obat, BPJS Kesehatan mengakomodir laporan tersebut
melalui Aplikasi Apotek Online sehingga hal ini dapat diketahui oleh BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait, dalam hal ini, Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, distributor farmasi dan atau perwakilan industri farmasi. Karena berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
BACA JUGA: Alprazolam Langka! Sebulan Para Pengidap Gangguan Mental Cover BPJS di Bandung Tidak Ada Obat
bagi peserta yang mengalami kendala terkait kekosongan obat dan kendala lainnya di fasilitas kesehatan, maka peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan Cabang Bandung pun menyatakan bakal melakukan penelusuran ke Fasilitas Kesehatan terkait dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
“BPJS Kesehatan kerap kali mengadakan evaluasi kepada Fasilitas Kesehatan salah satunya
terkait keluhan kekosongan obat. Apabila terdapat fasilitas kesehatan yang tidak sesuai
dengan ketentuan maka segera akan kami tindaklanjuti dari mulai teguran sampai dengan
sanksi dan berakhir dengan putus Kerjasama,” pungkasnnya.
(Dist)