BPJS Ogah Tanggung Korban Kekerasan Seksual, Puan Maharani Turun Tangan

WNI di Jepang Rampok dan Siksa Wanita
Ilustrasi tindak kekerasan seksual (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang enggan memberikan layanan kesehatan bagi korban penganiayaan dan kekerasan seksual, membuat Ketua DPR RI Puan Maharani harus turun tangan.

Padahal, tegas Puan, kehadiran pemerintah sangat penting terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bahkan sejatinya merupakan tanggung jawab negara.

“Korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban,” tegas Puan, seperti dilansir Parlementaria, Jumat (1/9/2023).

BPJS tetap bersikukuh enggan menjamin layanan kesehatan bagi korban TPKS, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

BACA JUGA: Pencabutan Mandatory Spending tidak Berkaitan dengan Pembiayaan BPJS Kesehatan

Namun anehnya, ketidakpdulian BPJS melayani kesehatan korban TPKS itu justru berpijak pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.

Penjaminan terhadap korban TPKS ini dilimpahkan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalah hal inilah Puan Maharani mendesak adanya kolaborasi antara BPJS dengan LPSK guna memberi perlindungan secara menyeluruh terhadap korban TPKS.

“DPR mendorong kolaborasi aktif antara LPSK dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab tidak mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi korban. Hal ini perlu dilakukan agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa beban tambahan,” jelas Puan.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang merupakan inisiatif DPR, Puan menegaskan bahwa DPR akan mengawal setiap pelayanan bagi korban kekerasan seksual agar mendapat perlakuan yang aman dan adil serta mendapatkan perlindungan.

BACA JUGA: Siswa SMK Korban Penyiraman Air Keras, Tak Bisa Diklaim BPJS?

“Melalui evaluasi dan tindakan konkret, kami berkomitmen untuk menjaga integritas UU TPKS dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tegas Puan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026