BPJS Ogah Tanggung Korban Kekerasan Seksual, Puan Maharani Turun Tangan

WNI di Jepang Rampok dan Siksa Wanita
Ilustrasi tindak kekerasan seksual (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang enggan memberikan layanan kesehatan bagi korban penganiayaan dan kekerasan seksual, membuat Ketua DPR RI Puan Maharani harus turun tangan.

Padahal, tegas Puan, kehadiran pemerintah sangat penting terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bahkan sejatinya merupakan tanggung jawab negara.

“Korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban,” tegas Puan, seperti dilansir Parlementaria, Jumat (1/9/2023).

BPJS tetap bersikukuh enggan menjamin layanan kesehatan bagi korban TPKS, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

BACA JUGA: Pencabutan Mandatory Spending tidak Berkaitan dengan Pembiayaan BPJS Kesehatan

Namun anehnya, ketidakpdulian BPJS melayani kesehatan korban TPKS itu justru berpijak pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.

Penjaminan terhadap korban TPKS ini dilimpahkan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalah hal inilah Puan Maharani mendesak adanya kolaborasi antara BPJS dengan LPSK guna memberi perlindungan secara menyeluruh terhadap korban TPKS.

“DPR mendorong kolaborasi aktif antara LPSK dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab tidak mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi korban. Hal ini perlu dilakukan agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa beban tambahan,” jelas Puan.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang merupakan inisiatif DPR, Puan menegaskan bahwa DPR akan mengawal setiap pelayanan bagi korban kekerasan seksual agar mendapat perlakuan yang aman dan adil serta mendapatkan perlindungan.

BACA JUGA: Siswa SMK Korban Penyiraman Air Keras, Tak Bisa Diklaim BPJS?

“Melalui evaluasi dan tindakan konkret, kami berkomitmen untuk menjaga integritas UU TPKS dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tegas Puan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City