Siswa SMK Korban Penyiraman Air Keras, Tak Bisa Diklaim BPJS?

siswa disiram air keras BPJS
ilustrasi (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Siswa SMK bernama Muhammad Abidzar (16) yang menjadi korban penyiraman air keras oleh segerombolan pemotor pelajar tak bisa diklaim BPJS Kesehatan dalam pengobatannya di rumah sakit.

Peristiwa ini terabadikan dalam unggahan video akun Instagram @fakta.jakarta. Kejadian di Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung akarta Timur, Selasa (8/8/2023).

Pihak keluarga korban, Anissa (56) mengatakan, berharap pelaku yang menyiramkan air keras  dapat segera ditangkap dan bertanggung jawab.

Ia mengharapkan, pelaku dapat bertanggung jawab dengan menanggung biaya perawatan korban. Pasalnya, kata dia, perawatan korban di rumah sakit tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Konsultasi Psikologi Pakai BPJS Kesehatan? Begini Caranya!

“Cepat tertangkap, biar anaknya tahu merasa kondisi korban seperti apa. Minimal tanggung jawab atas biaya pengobatan adek (Abidzar), karena tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan” kata Anisa dikutip dari akun Instagram @fakta.jakarta, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA: Viral! Mobil Dinas Pemkot Lubuklinggau Seenak Jidat Terobos Jalan Dicor

Korban mengalami luka di bagian  wajah, leher, dada Abidzar kini melepuh sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Pengobatan yang Tak Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan dari pemerintah, dapat digunakan untuk pengobatan dan perawatan medis bagi pemegang kartu tersebut.

Dirangkum dari berbagai sumber, beberapa kategori penanganan kesehatan yang tak bisa klaim BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City