JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Rokok elektrik atau vape kini tidak lagi sekadar simbol gaya hidup modern, tetapi telah berubah menjadi medium baru yang berbahaya dalam peredaran narkoba. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar potensi risiko, melainkan sudah menjadi fakta lapangan.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyebut vape telah berevolusi menjadi sarana efektif untuk mengonsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” ujar Suyudi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
BNN juga menyoroti narasi yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa vape adalah alat bantu berhenti merokok. Menurut Suyudi, klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan justru menyesatkan publik.
“Saya tegaskan di sini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih membantu, produk ini justru membuka pintu masuk baru,” tegasnya.
Dalam praktiknya, vape dinilai menjadi alat kamuflase yang sangat efektif. Bentuknya yang umum digunakan, aromanya yang wangi, serta kemudahan pemakaian di ruang publik membuat orang sulit membedakan apakah seseorang sedang merokok elektrik biasa atau mengonsumsi narkotika.
“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi. Jadi, orang tidak tahu, ternyata isinya narkotika,” kata Suyudi.
Ia menjelaskan, vape kini menggantikan alat-alat konvensional yang dulu identik dengan penyalahgunaan narkoba, seperti bong.
“Vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna untuk bersembunyi, dibanding alat-alat konvensional seperti bong,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Bentuk Vape di Jakarta Barat
BNN menemukan berbagai zat berbahaya dalam cairan vape, mulai dari sabu cair, etomidate, hingga narkoba sintetis jenis baru. Secara kasat mata, pengguna tampak seperti merokok elektrik, tetapi secara substansi yang dikonsumsi adalah narkotika.
“Kesannya orang lagi pakai vape, lagi merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimia-kimiawi jenis narkotika,” ungkap Suyudi.
Dari sisi kimia, BNN menyebut e-liquid vape sebagai campuran berisiko tinggi.
“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan,” jelasnya.
BNN menilai perubahan fungsi vape ini menunjukkan pola baru peredaran narkoba: lebih modern, lebih tersembunyi, dan lebih sulit terdeteksi. Narkotika tidak lagi hadir dalam bentuk yang mudah dikenali, tetapi menyusup melalui produk legal yang diterima secara sosial.











