Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Bentuk Vape di Jakarta Barat

narkoba bentuk vape
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran narkoba bentuk vape atau rokok elektrik yang diracik terbongkar. Kasus ini dibongkar oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di apartemen kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari China dan Malaysia. Paket tersebut berisi bahan baku dan peralatan laboratorium untuk membuat liquid vape mengandung narkotika golongan I.

“Berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I,” kata AKBP Roby dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/3/2025).

Pengungkapan dilakukan berdasarkan kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai. Roby menyebut barang haram tersebut dijual Rp 3,5 juta hingga ke luar luar Jakarta.

“Harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp 3,5 juta. Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau,” ujarnya.

Polisi menyita 138 cartridge vape cair dicampur zat kimia, dua botol cartridge rokok elektrik, 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika, serta barang bukti lainnya.

Kronologi Penangkapan

Polisi mulanya mendapatkan informasi adanya jual beli rokok elektrik berisikan narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, polisi berhasil menangkap wanita SR (30) di apartemen di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3/2025) sore.

“SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C (40),” kata AKBP Roby Heri Saputra.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap SG (30) sebagai peracik dan W (30) sebagai pengedar cartridge rokok elektrik.

BACA JUGA:

Anang Iskandar: Banyak Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika Penyebab Pengguna Narkoba Dihukum Pidana

Direktur Persiba Diamankan Bareskrim Atas Dugaan Narkotika dan TPPU

“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” jelasnya.

Saat ini, para tersangka di tahan, dan dijerat Pasal 13 dan/atau Pasal 129 serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

2

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri