Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Bentuk Vape di Jakarta Barat

Penulis: Vini

narkoba bentuk vape
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran narkoba bentuk vape atau rokok elektrik yang diracik terbongkar. Kasus ini dibongkar oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di apartemen kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari China dan Malaysia. Paket tersebut berisi bahan baku dan peralatan laboratorium untuk membuat liquid vape mengandung narkotika golongan I.

“Berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I,” kata AKBP Roby dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/3/2025).

Pengungkapan dilakukan berdasarkan kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai. Roby menyebut barang haram tersebut dijual Rp 3,5 juta hingga ke luar luar Jakarta.

“Harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp 3,5 juta. Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau,” ujarnya.

Polisi menyita 138 cartridge vape cair dicampur zat kimia, dua botol cartridge rokok elektrik, 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika, serta barang bukti lainnya.

Kronologi Penangkapan

Polisi mulanya mendapatkan informasi adanya jual beli rokok elektrik berisikan narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, polisi berhasil menangkap wanita SR (30) di apartemen di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3/2025) sore.

“SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C (40),” kata AKBP Roby Heri Saputra.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap SG (30) sebagai peracik dan W (30) sebagai pengedar cartridge rokok elektrik.

BACA JUGA:

Anang Iskandar: Banyak Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika Penyebab Pengguna Narkoba Dihukum Pidana

Direktur Persiba Diamankan Bareskrim Atas Dugaan Narkotika dan TPPU

“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” jelasnya.

Saat ini, para tersangka di tahan, dan dijerat Pasal 13 dan/atau Pasal 129 serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.