JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Syarat untuk menjadi kandidat anggota DPR diusulkan untuk diperketat. Hal itu, tak lepas dari tingkah perilaku sejumlah legislator karena menyinggung rakyat hingga berbuah. demo ricuh pada akhir Agustus 2025.
Adapun usulan itu, diantaranya DPR harus terlebih dahulu terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten/kota hingga provinsi
“Nah, ini anggota DPR juga harus diperhatikan. Kalau bisa dia menjadi anggota DPRD dulu gitu kan ya. Ada kabupaten, kota naik, provinsi naik. Jadi jenjangnya ada. Jangan tiba-tiba modal cuap-cuap, lucu-lucuan menjadi anggota DPR,” ujar Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional Selamat Ginting dalam podcast To The Point Aja, tayangan YouTube SindoNews, dikutip Sabtu (06/09/2025).
Salah satu insiden yang diamatinya, anggota DPR yang dinonaktifkan dari partai politik buntut dari demo ricuh.
“Begitu ada kasus ini, bagaimana Uya Kuya juga menganggap ini sebagai lelucon seperti itu. Nah, artis-artis yang kemudian menjadi pejabat publik itu kan juga harusnya juga diperhatikan, jangan hanya melihat kemampuan dia menggaet massa,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Ginting, ia mengusulkan status pendidikan sebagai syarat menjadi anggota DPR.
“Saya menyarankan untuk anggota DPR juga itu syaratnya S2 menurut saya, bukan lagi S1. Begitu juga presiden. TOEFL (Test of English as a Foreign Language/tes kemampuan bahasa Inggris) harus bagus karena dia mewakili negara,” ujarnya.
BACA JUGA:
DPR Minta Kordinasi MKD dengan Mahkamah Parpol, soal Kelanjutan Nonaktif Sahroni hingga Uya Kuya
Walau Tunjangan Rumah Dihapus, Anggota DPR Dapat Dana Pensiun!
“Jangan kemudian nanti dia di forum-forum internasional dia tidak mampu untuk berbahasa Inggris saja tidak mampu loh. Kita jadi wartawan juga seleksinya luar biasa. Ada tes TOEFL dan segala macam tes kesehatan. Nah, ini yang menurut saya seleksi untuk menjadi pejabat publik harusnya keras gitu, bukan asal-asalan kemudian bisa meraih suara sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.
(Saepul)