Walau Tunjangan Rumah Dihapus, Anggota DPR Dapat Dana Pensiun!

dpr panggil mahasiswa
(UMSU)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Meski tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta resmi dihapus, tetapi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setelah purna tugas berhak mendapatkan hak berupa uang pensiun.

Hal itu diketahui, pada Informasi Salinan dokumen terkait hak-hak keuangan anggota DPR RI.

Pada dokumen tersebut, memuat ketentuan mengenai uang pensiun ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta mantan Pimpinan dan mantan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Hal ini dijelaskan secara spesifik pada Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Disebutkan bahwa para pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti secara hormat dari jabatannya tetap berhak memperoleh pensiun. Besarnya uang pensiun tersebut dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan yang telah dijalani.

BACA JUGA:

Rincian Gaji DPR RI Terbaru, Usai Tunjangan Rumah Dihapus!

Respon Tuntutan 17+8, Fraksi PAN: Harus Jadi Intropeksi DPR!

“Jumlah pensiun yang diterima paling sedikit sebesar 6% dan paling banyak mencapai 75% dari dasar pensiun,” demikian bunyi kutipan dalam salinan dokumen tersebut yang dikutip pada Jumat (5/9/2025).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, besaran pensiun yang diterima para anggota DPR berbeda tergantung durasi masa jabatan.

Anggota DPR yang menjabat selama dua periode menerima pensiun hingga Rp3.639.540 per bulan. Sementara mereka yang hanya menjabat satu periode memperoleh sebesar Rp2.935.704. Adapun anggota yang hanya menjabat selama 1 hingga 6 bulan menerima pensiun sebesar Rp401.894.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital