Putusan Pemisahan Pemilu, Dinilai Rendahkan MK Sendiri!

pemisahan pemilu
(IParlemen TV)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Menurutnya,  justru merendahkan wibawa MK sebagai lembaga hukum tertinggi dalam pengujian undang-undang.

Rifqi melanjutkan, MK telah bertindak di luar kewenangannya dengan membentuk norma baru melalui putusan tersebut, sesuatu yang seharusnya menjadi ranah legislatif.

“Mahkamah justru menurunkan derajatnya sendiri. Dari yang seharusnya hanya menguji konstitusionalitas sebuah norma terhadap UUD, malah berubah menjadi lembaga pembentuk norma,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (07/07/2025).

Ia menekankan, melalui sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Karena itu, ia melihat MK telah melampaui batas dengan mengambil alih peran konstitusional tersebut.

BACA JUGA:

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Diapresiasi Komnas HAM Dianggap Meringankan

Surya Paloh Respon Pemisahan Pemilu: Teledor dan Pencurian Kedaulatan Rakyat!

Rifqi juga menyoroti inkonsistensi MK dalam memutus perkara yang menyangkut obyek yang sama. Ia menyebut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, bertentangan dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Kedua perkara itu, lanjutnya, diajukan oleh pemohon yang sama, yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Jika sebuah putusan dapat diajukan judicial review lagi dan menghasilkan keputusan berbeda, maka sifat final dan mengikat dari putusan MK menjadi dipertanyakan. Inilah yang menjadi kritik utama kami terhadap MK,” jelas Rifqi.

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa pada tahun 2019, MK menyerahkan keputusan soal model keserentakan pemilu kepada pemerintah dan DPR melalui pendekatan open legal policy.

Namun, melalui putusan yang terbaru, MK justru secara langsung menentukan model keserentakan tersebut.

“Pemilu serentak 2024 dilaksanakan berdasarkan panduan dari Putusan MK No. 55/2019, baik itu pemilihan presiden, legislatif, maupun pilkada. Sekarang, MK justru bertindak menentukan model pemilu secara sepihak, padahal itu seharusnya wewenang legislatif,” tambahnya.

Atas dasar itu, Rifqinizamy dan Fraksi NasDem menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut, meskipun belum ada sikap resmi yang diambil oleh DPR maupun Komisi II.

“Secara institusional, DPR maupun Komisi II belum menyatakan posisi. Tapi saya secara pribadi sebagai anggota Fraksi NasDem sudah punya sikap,” ujar Rifqi.

Ia menegaskan bahwa bila putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tetap dijalankan, maka hal itu justru berpotensi melanggar konstitusi

“Sikap partai kami jelas, jika kita menindaklanjuti putusan tersebut, maka itu berarti kita ikut serta dalam pelanggaran konstitusi,” pungkasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...