Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik Putra Kuncoro

Pria di Bandung memproduksi narkoba
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Buronan bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar akhirnya berhasil diamankan aparat. Ia diduga menjadi penyetor dana sebesar Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, memastikan status Koh Erwin sebagai buronan resmi telah berakhir.

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Saat ini, Koh Erwin telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang lain yang diduga terlibat dalam upaya membantu pelarian Erwin.

Baca Juga:

Bareskrim Buru Dua Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik Putra Kuncoro

Kasus ini terhubung langsung dengan penetapan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik diketahui menyimpan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di wilayah Tangerang.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test (tes rambut).

Tak hanya itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.
Ia diduga menerima aliran dana dari Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi, selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, dalam periode Juni hingga November 2025.

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, Didik dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun