Tips Anti Rugi Akibat Denda saat Libur Akhir Tahun Lewat Tol

denda tol
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TM.ID: Berkendara di jalan tol membutuhkan pemahaman terhadap aturan agar perjalanan lancar dan aman, terhindar dari denda.

Apalagi, masyarakat saat ini tengah menikmati libur akhir tahun 2023.

Sebagai pengguna jalan tol, mematuhi peraturan dan menerapkan strategi tertentu dapat menghindarkan dari potensi denda atau kecelakaan.

Melansir beberapa sumber, berikut adalah panduan lengkap untuk memastikan perjalanan anda tetap aman dan nyaman.

Aturan Berkendara di Jalan Tol

5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis
Foto (Antara)

BACA JUGABisa Cek CCTV Jalan Tol Secara Real Time, Ini Caranya

1. Penggunaan Lajur

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol harus memperhatikan beberapa aturan penting terkait penggunaan lajur.

  • Lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat.
  • Jalan tol tidak boleh digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha.
  • Jalan tol tidak dapat digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

2. Penggunaan Jalan

Ayat 2 dan 3 Pasal 41 menetapkan penggunaan bahu jalan hanya boleh dalam keadaan darurat, serta larangan menggunakan median jalan untuk berhenti darurat atau memotong median kecuali dalam keadaan darurat.

3. Buang Sampah

Pasal 42 mengatur dengan tegas bahwa di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak.

Larangan Putar Balik

Aturan terkait larangan putar balik di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pasal 86 ayat 2 menyatakan sanksi denda dua kali tarif tol jarak terjauh jika pengendara melanggar, seperti tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.

Tips Aman Berkendara

1. Persiapkan Saldo E-toll

Sebagai langkah praktis, pastikan saldo e-toll mencukupi untuk perjalanan Anda. Rekomendasi dari Jasa Marga menyarankan saldo minimal Rp 500.000 untuk perjalanan Jakarta-Semarang dan minimal Rp 1 juta untuk perjalanan Jakarta-Surabaya.

2. Batas Kecepatan

Penting untuk mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol berkisar antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, tergantung pada kawasan.

3. Hindari Putar Balik

Jangan melakukan putar balik di jalan tol untuk menghindari sanksi denda dua kali tarif tol jarak terjauh.

Mematuhi aturan dan menerapkan tips aman berkendara di jalan tol adalah kunci untuk menghindari masalah dan menjadikan perjalanan akhir tahun menyenangkan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
KDM Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka
KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
timothy-weah-wujudkan-potensi-lari-kilatnya-di-marseille
Timothy Weah Wujudkan Potensi Lari Kilatnya di Marseille
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming BYON Madness 2, Selain Yalla Shoot

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara