Anang Iskandar: Banyak Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika Penyebab Pengguna Narkoba Dihukum Pidana

Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala BNN, Anang Iskandar mengatakan penegak hukum tidak bisa membedakan hukum narkotika dan hukum pidana menyebabkan penyalah guna yang mestinya dihukum rehabilitasi, faktanya malah dihukum pidana sehingga lapas jadi korbannya.

“Penyalah guna yang mestinya mendapatkan layanan rehabilitasi atas putusan hakim, fakta kehilangan hak untuk sembuh. Penyalah guna yang mestinya tidak relapse faktanya banyak yang menjadi residivis, ada yang 4 kali, ada yang 5, bahkan yang ada 6 kali keluar masuk penjara,” kata Anang kepada Teropongmedia.id, Rabu (12/3/2025).

Anang menjelaskan ketidak mampuan penegak hukum tersebut, karena hukum narkotika tidak diajarkan sebagai mata kuliah pada Fakultas Hukum di seluruh Indonesia sehingga yang sekarang ini jadi penegak hukum salah menggunakan jurus tendangan maupun pukulan dalam menanggulangi masalah narkotika.

Bila dilihat dari sudut pandang hukum pidana, penegakan hukum narkotika kita seakan akan sukses besar karena bisa membuat lapas over crowded, ribuan penjahat narkotika ditangkapi, didakwa dan dijatuhi hukuman berat, dan sejumlah besar barang bukti narkotika disita dan dimusnahkan.

“Tapi ingat penegakan hukum narkotika berdasarkan per UU yang berlaku bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman rehabilitasi agar tidak relapse dan pengedarnya mendapatkan hukuman pidana minumum khusus dan aset hasil kejahatannya dirampas dengan pembuktian terbalik di pengadilan, bukan dipidana seperti sekarang ini,” jelas Anang.

 

BACA JUGA: 

Direktur Persiba Diamankan Bareskrim Atas Dugaan Narkotika dan TPPU

Eks Kepala BNN: Pemerintah di Amanatkan Bentuk Badan yang Bertanggung Jawab untuk Koordinasi Melawan Peredaran Gelap Narkotika

 

Dengan kondisi tersebut pemerintah harus putar haluan, menuju jalan yang benar sesuai dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, jika tidak “kesasarnya tambah jauh”.

“Penegak hukum tidak boleh menggunakan cara pidana saja dalam menanggulangi masalah narkotika. Ingat hukum narkotika itu hukum internasional yang mengatur narkotika secara medis, sosial dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan, hukumannya bukan hukuman pidana saja,” ujarnya.

Bagaimana menanggulangi masalah narkotika ? Di UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah diatur penanggulangannya, ada cara medis dan sosial, ada cara pidana, dan cara gabungan medis, sosial dan pidana.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas Argentina
Prediksi Skor Timnas Argentina vs Brasil Kualifikasi Piala Dunia 2026
jadwal Imsakiyah tasikmalaya Ramadhan 2025
Jadwal Imsak Tasikmalaya Hari Ini, Rabu 26 Maret 2025
Jadwal Imsak Lombok
Jadwal Imsak Lombok Hari Ini 26 Maret 2025
Jadwal Imsak Maluku Utara
Jadwal Imsak Maluku Utara Hari Ini 26 Maret 2025
Jadwal Imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini, 26 Maret 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Australia vs Indonesia Selain Yalla Shoot

3

Aktif Narik, Besaran BHR Ojol Tidak Sesuai Ekspetasi

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Teropongmedia.id Kembali Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Charity Vol.2, Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim
Headline
Kebakaran Hebat Melanda Sebuah Bangunan di Suryasumatri Bandung
Kebakaran Hebat Melanda Sebuah Bangunan di Surya Sumatri Bandung
Argentina vs Brasil
Link Live Streaming Argentina vs Brasil Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia vs Bahrain
Indonesia Amankan 3 Poin Atas Bahrain: Ole Romeny Sang Pahlawan Garuda
skor Indonesia vs bahrain
Timnas Indonesia Pimpin 1-0 atas Bahrain Berkat Gol Ole Romeny: Perubahan Taktik Kluivert Jitu!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.