Anang Iskandar: Banyak Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika Penyebab Pengguna Narkoba Dihukum Pidana

Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala BNN, Anang Iskandar mengatakan penegak hukum tidak bisa membedakan hukum narkotika dan hukum pidana menyebabkan penyalah guna yang mestinya dihukum rehabilitasi, faktanya malah dihukum pidana sehingga lapas jadi korbannya.

“Penyalah guna yang mestinya mendapatkan layanan rehabilitasi atas putusan hakim, fakta kehilangan hak untuk sembuh. Penyalah guna yang mestinya tidak relapse faktanya banyak yang menjadi residivis, ada yang 4 kali, ada yang 5, bahkan yang ada 6 kali keluar masuk penjara,” kata Anang kepada Teropongmedia.id, Rabu (12/3/2025).

Anang menjelaskan ketidak mampuan penegak hukum tersebut, karena hukum narkotika tidak diajarkan sebagai mata kuliah pada Fakultas Hukum di seluruh Indonesia sehingga yang sekarang ini jadi penegak hukum salah menggunakan jurus tendangan maupun pukulan dalam menanggulangi masalah narkotika.

Bila dilihat dari sudut pandang hukum pidana, penegakan hukum narkotika kita seakan akan sukses besar karena bisa membuat lapas over crowded, ribuan penjahat narkotika ditangkapi, didakwa dan dijatuhi hukuman berat, dan sejumlah besar barang bukti narkotika disita dan dimusnahkan.

“Tapi ingat penegakan hukum narkotika berdasarkan per UU yang berlaku bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman rehabilitasi agar tidak relapse dan pengedarnya mendapatkan hukuman pidana minumum khusus dan aset hasil kejahatannya dirampas dengan pembuktian terbalik di pengadilan, bukan dipidana seperti sekarang ini,” jelas Anang.

 

BACA JUGA: 

Direktur Persiba Diamankan Bareskrim Atas Dugaan Narkotika dan TPPU

Eks Kepala BNN: Pemerintah di Amanatkan Bentuk Badan yang Bertanggung Jawab untuk Koordinasi Melawan Peredaran Gelap Narkotika

 

Dengan kondisi tersebut pemerintah harus putar haluan, menuju jalan yang benar sesuai dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, jika tidak “kesasarnya tambah jauh”.

“Penegak hukum tidak boleh menggunakan cara pidana saja dalam menanggulangi masalah narkotika. Ingat hukum narkotika itu hukum internasional yang mengatur narkotika secara medis, sosial dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan, hukumannya bukan hukuman pidana saja,” ujarnya.

Bagaimana menanggulangi masalah narkotika ? Di UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah diatur penanggulangannya, ada cara medis dan sosial, ada cara pidana, dan cara gabungan medis, sosial dan pidana.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

2

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

3

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

4

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...

5

Surat Ghafir
Kenapa Surat Ghafir Punya 3 Nama? Simak Penjelasannya
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Ghafir atau Surat At-Taul adalah nama lain dari surat Al Mu’minun....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...