JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Konten kreator Adimas Firdaus atau Resbob, terus diperbincangkan imbas video siaran langsungnya berisi ujaran rasis terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking. Publik pun menyeret latar belakang keluarganya.
Dalam video live, Resbob melontarkan pernyataan bernada penghinaan dengan kata-kata kasar yang menyamakan kelompok etnis dan komunitas suporter tertentu dengan sebutan tidak pantas. Konten itu memicu reaksi keras warganet, khususnya masyarakat Jawa Barat, dan berujung pada kecaman luas serta pelaporan ke aparat penegak hukum.
Setelah video tersebut viral, identitas ayah Resbob, Mohammad Nashihan turut dikulik dan ditemukan memiliki rekam jejak hukum serius di masa lalu.
Ayah Resbob Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, Mohammad Nashihan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada 2018.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PNS serta tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam perkara itu, Nashihan yang berprofesi sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) didakwa telah menyalahgunakan dana negara dalam jumlah besar.
Kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai sekitar Rp 55 miliar, angka yang menjadi fokus utama dalam persidangan tindak pidana korupsi tersebut.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Nashihan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Baca Juga:
Vin Diesel Bakal Rekrut Cristiano Ronaldo di Fast & Furious 11
Pengakuan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Dalam proses persidangan, Mohammad Nashihan mengakui bahwa dana hasil korupsi dan pencucian uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi. Ia menjelaskan bahwa pembukaan rekening di Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta, dilakukan dengan sepengetahuan terdakwa lain, M Syafii, dan digunakan sebagai rekening bersama.
“Uang sebesar Rp 55 miliar tersebut saya pindahkan ke rekening saya pribadi di mana-mana saja dan saya membuka rekening di mana-mana saja,” ungkap Nashihan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan, dikutip Minggu (14/12/2025).
Pengakuan tersebut memperkuat konstruksi perkara bahwa dana negara dialihkan secara sistematis untuk kepentingan pribadi, tanpa dasar hukum yang sah.
Vonis Penjara dan Denda
Atas perbuatannya, Mohammad Nashihan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 600 juta. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tercatat resmi dalam dokumen pengadilan.
Kasus hukum ayah Resbob ini kembali mencuat seiring kontroversi yang menimpa sang anak. Meski secara hukum merupakan dua perkara berbeda, publik menyoroti keduanya sebagai bagian dari rangkaian kontroversi yang kini menempatkan Resbob dalam tekanan besar.
Sementara itu, terkait video ujaran kebencian yang viral, aparat penegak hukum masih mendalami unsur pidana yang melekat pada konten Resbob.
(Dist)











