JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus penipuan wedding organizer yang dilakukan oleh Ayu Puspita Dewi bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya diduga menipu sejumlah calon pengantin melalui perusahaan wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik mengarah pada motif ekonomi sebagai alasan utama para tersangka melakukan perbuatan tersebut.
Iman menyebut, dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pernikahan justru dialihkan untuk kebutuhan pribadi.
“Terkait dengan motif dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motifnya adalah motif ekonomi. Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Dana Klien Tidak Digunakan Sesuai Perjanjian
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa dana yang disetorkan para calon pengantin tidak digunakan sesuai dengan perjanjian jasa wedding organizer. Sejumlah klien telah melakukan pembayaran paket pernikahan, namun persiapan acara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Alih-alih digunakan untuk membayar vendor, dekorasi, katering, dan kebutuhan pernikahan lainnya, uang tersebut justru dipakai untuk menutup kebutuhan pribadi para tersangka.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi,” ujar Iman.
Dipakai Bayar Utang hingga Liburan ke Luar Negeri
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan secara lebih rinci penggunaan dana klien oleh tersangka Ayu Puspita Dewi. Berdasarkan penelusuran penyidik, uang para korban digunakan untuk berbagai keperluan non-bisnis.
“Uang customer yang sudah diterima oleh tersangka APD digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, membayar cicilan KPR, hingga membiayai perjalanan ke luar negeri,” ujarnya.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa dana klien tidak pernah dialokasikan untuk penyelenggaraan pernikahan sebagaimana dijanjikan sejak awal.
Baca Juga:
Imigrasi Deportasi Bintang Porno Bonnie Blue dari Bali, Ini Alasannya
Dua Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita Dewi selaku pemilik wedding organizer dan Dimas Haryo Puspo yang berperan sebagai pegawai. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.
Penyidik menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang telah digunakan para tersangka. Polisi juga membuka peluang pengusutan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
(Dist)











