Terungkap, Ayu Puspita Pakai Uang WO untuk Liburan ke Luar Negeri dan Bayar Utang

ayu puspita
Polisi Sebut Uang Calon Pengantin Dipakai Ayu Buat Jalan-Jalan dan Bayar Cicilan KPR. (Instagram/lambeturah)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus penipuan wedding organizer yang dilakukan oleh Ayu Puspita Dewi bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya diduga menipu sejumlah calon pengantin melalui perusahaan wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik mengarah pada motif ekonomi sebagai alasan utama para tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Iman menyebut, dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pernikahan justru dialihkan untuk kebutuhan pribadi.

“Terkait dengan motif dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motifnya adalah motif ekonomi. Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Dana Klien Tidak Digunakan Sesuai Perjanjian

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa dana yang disetorkan para calon pengantin tidak digunakan sesuai dengan perjanjian jasa wedding organizer. Sejumlah klien telah melakukan pembayaran paket pernikahan, namun persiapan acara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Alih-alih digunakan untuk membayar vendor, dekorasi, katering, dan kebutuhan pernikahan lainnya, uang tersebut justru dipakai untuk menutup kebutuhan pribadi para tersangka.

“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi,” ujar Iman.

Dipakai Bayar Utang hingga Liburan ke Luar Negeri

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan secara lebih rinci penggunaan dana klien oleh tersangka Ayu Puspita Dewi. Berdasarkan penelusuran penyidik, uang para korban digunakan untuk berbagai keperluan non-bisnis.

“Uang customer yang sudah diterima oleh tersangka APD digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, membayar cicilan KPR, hingga membiayai perjalanan ke luar negeri,” ujarnya.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa dana klien tidak pernah dialokasikan untuk penyelenggaraan pernikahan sebagaimana dijanjikan sejak awal.

Baca Juga:

Imigrasi Deportasi Bintang Porno Bonnie Blue dari Bali, Ini Alasannya

Bos Porsche Menikah Istri Keempat, Beda Usia 20 Tahun

Dua Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita Dewi selaku pemilik wedding organizer dan Dimas Haryo Puspo yang berperan sebagai pegawai. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.

Penyidik menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang telah digunakan para tersangka. Polisi juga membuka peluang pengusutan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri