BANDUNG,TM.ID: Penting untuk diketahui bagi Anda sebagai produsen barang ataupun jasa mengenai alur registrasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Mulai Oktober 2024 nanti, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, akan menerapkan aturan, semua produk baik barang maupun jasa wajib mengantongi sertifikat halal.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal tersebut?
BACA JUGA: Ada Pelanggaran, BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Jus Buah Anggur Nabidz
Ikuti alur registrasi Lembaga Pemeriksa Halal berikut ini:
1. LPH membuat akun dengan memilih “Halal Inspection Agency”, kemudian mengisi nama LPH, email aktif yang akan dipakai untuk login dan menentukan password-nya. Setelah itu, klik send.
2. Melakukan aktivasi akun dengan membuka email dan pada inbox klik “Aktivasi Akun”.
3. Login pada ptsp.halal.go.id menggunakan user id dan password yang sudah ditentukan, dan mulai mengisi data LPH serta mengupload dokumen persyaratan,setelah selesai klik simpan dan klik ajukan.
4. Verifikator pada Pusat Kerjasama dan Standarisasi memeriksa berkas permohonan LPH, bila belum lengkap dan belum sesuai akan dikembalikan ke pemohon LPH, bila lengkap dan sesuai akan terbit invoice.
5. LPH membayar biaya akreditasi dan upload bukti bayar.
6. Validator pada Pusat Kerjasama dan Standarisasi memvalidasi permohonan dan memberikan persetujuan untuk diberikan nomor register.
7. Kepala Pusat Registrasi dan Standarisasi menerbitkan dokumen register LPH.
Demikian tujuh langkah pada alur registrasi Lembaga Pemeriksa Halal.
(Aak)