3 Orang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Ada Febri Diansyah

Eks Jubir KPK, Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Mantan juru bicara KPK bernama Febri Diansyah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agendanya dia akan bersaksi soal penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Febri Diansyah,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Bukan cuma Febri, tim penyidik turut memanggil satu mantan pegawai KPK bernama Rasamala Aritonang. Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

BACA JUGA: Bocor Surat Syahrul Yasin Limpo Pakai VIP Room di Bandara Soetta

Belum dapat dipastikan keterkaitan ketiga orang itu dalam dugaan korupsi di Kementan.

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” jelas Ali.

KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Pertanian. KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Namun begitu, sampai sekarang KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang sudah dijerat jadi tersangka. Termasuk soal rincian perkaranya.

Syahrul Limpo cs disebut terlibat dalam dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

BACA JUGA: Kabarnya Ada Pihak Titah Musnahkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

“Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi,” ungkap Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9) kemarin.

“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e,” jelasnya menambahkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City