KPK Masih Hitung Pengembalian Uang dari Pengusaha Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

korupsi kuota haji
Ust Khalid Basalamah (YouTube kasisolusi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan penghitungan terhadap sejumlah uang yang diserahkan oleh pengusaha biro perjalanan haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengembalian uang dilakukan secara bertahap.

“Jumlah uangnya berapa? Jadi, memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Budi menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih detail mekanisme pengembalian uang tersebut, apakah dilakukan melalui transfer ke rekening penampungan KPK atau secara tunai.

“Nanti kami akan cek detail terkait dengan pengembalian uang tersebut karena di KPK itu kan ada rekening penampungan untuk menampung barang-barang sitaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengaku telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji kepada KPK.

Pengembalian tersebut dilakukan setelah KPK memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

BACA JUGA

Update Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Umumkan Tersangka Penikmat Rp1 T Uang Negara

Korupsi Kuota Haji: Penyidik KPK Usut Proses Keputusan Haji Reguler dan Haji Khusus

Khalid mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, dengan tarif 4.500 dolar AS per jemaah. Selain itu, 37 dari 122 jemaah tersebut diharuskan membayar tambahan 1.000 dolar AS untuk proses visa.

KPK telah mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

KPK menyatakan bahwa kerugian negara awal dalam kasus korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian