KPK Masih Hitung Pengembalian Uang dari Pengusaha Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

korupsi kuota haji
Ust Khalid Basalamah (YouTube kasisolusi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan penghitungan terhadap sejumlah uang yang diserahkan oleh pengusaha biro perjalanan haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengembalian uang dilakukan secara bertahap.

“Jumlah uangnya berapa? Jadi, memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Budi menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih detail mekanisme pengembalian uang tersebut, apakah dilakukan melalui transfer ke rekening penampungan KPK atau secara tunai.

“Nanti kami akan cek detail terkait dengan pengembalian uang tersebut karena di KPK itu kan ada rekening penampungan untuk menampung barang-barang sitaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengaku telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji kepada KPK.

Pengembalian tersebut dilakukan setelah KPK memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

BACA JUGA

Update Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Umumkan Tersangka Penikmat Rp1 T Uang Negara

Korupsi Kuota Haji: Penyidik KPK Usut Proses Keputusan Haji Reguler dan Haji Khusus

Khalid mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, dengan tarif 4.500 dolar AS per jemaah. Selain itu, 37 dari 122 jemaah tersebut diharuskan membayar tambahan 1.000 dolar AS untuk proses visa.

KPK telah mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

KPK menyatakan bahwa kerugian negara awal dalam kasus korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City