KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Yaqut Cholil Qoumas Tersangka
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: dok. Antara).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan memang berjalan tidak cepat, namun dilakukan secara hati-hati dan pasti. Hal itu disampaikan Fitroh saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh.

Fitroh menjelaskan, KPK menggunakan pasal yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Oleh karena itu, penyidik berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami akan sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Baca Juga:

Pakai Kemeja Krem, Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi terkait. Beberapa di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex); serta Wakil Sekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, KPK juga memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.

KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan aset properti.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun