3 Orang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Ada Febri Diansyah

Penulis: Masnur

Eks Jubir KPK, Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan juru bicara KPK bernama Febri Diansyah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agendanya dia akan bersaksi soal penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Febri Diansyah,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Bukan cuma Febri, tim penyidik turut memanggil satu mantan pegawai KPK bernama Rasamala Aritonang. Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

BACA JUGA: Bocor Surat Syahrul Yasin Limpo Pakai VIP Room di Bandara Soetta

Belum dapat dipastikan keterkaitan ketiga orang itu dalam dugaan korupsi di Kementan.

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” jelas Ali.

KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Pertanian. KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Namun begitu, sampai sekarang KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang sudah dijerat jadi tersangka. Termasuk soal rincian perkaranya.

Syahrul Limpo cs disebut terlibat dalam dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

BACA JUGA: Kabarnya Ada Pihak Titah Musnahkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

“Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi,” ungkap Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9) kemarin.

“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e,” jelasnya menambahkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PPh Pelaku Usaha Online
PPh Pelaku Usaha Online 0,5 Persen Final, Begini Respon Apindo
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Piala Presiden 2025
30 Pemain Resmi Masuk Skuad Liga Indonesia All Star untuk Piala Presiden 2025
Garnacho
Garnacho Picu Kontroversi Usai Pakai Jersey Aston Villa, Masa Depan di MU Makin Suram
Tiga ABK Bebas dari Penahanan Malaysia, KJRI Johor Turun Tangan
Tiga ABK Bebas dari Penahanan Malaysia, KJRI Johor Turun Tangan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.