3 Orang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Ada Febri Diansyah

Eks Jubir KPK, Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan juru bicara KPK bernama Febri Diansyah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agendanya dia akan bersaksi soal penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Febri Diansyah,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Bukan cuma Febri, tim penyidik turut memanggil satu mantan pegawai KPK bernama Rasamala Aritonang. Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

BACA JUGA: Bocor Surat Syahrul Yasin Limpo Pakai VIP Room di Bandara Soetta

Belum dapat dipastikan keterkaitan ketiga orang itu dalam dugaan korupsi di Kementan.

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” jelas Ali.

KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Pertanian. KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Namun begitu, sampai sekarang KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang sudah dijerat jadi tersangka. Termasuk soal rincian perkaranya.

Syahrul Limpo cs disebut terlibat dalam dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

BACA JUGA: Kabarnya Ada Pihak Titah Musnahkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

“Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi,” ungkap Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9) kemarin.

“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e,” jelasnya menambahkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid
Kontrak Baru Belum Jelas, Nasib Vinicius Junior di Real Madrid Masih Abu-abu
Suar Mahasiswa Awards 2025
Apa Itu Suar Mahasiswa Awards 2025?
daftar pekerja PPSU-1
Lebihi Batas Kuota, Pendaftar PPSU DKI Tembus 7.000 Orang!
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.