3 Orang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Ada Febri Diansyah

Eks Jubir KPK, Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan juru bicara KPK bernama Febri Diansyah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agendanya dia akan bersaksi soal penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Febri Diansyah,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Bukan cuma Febri, tim penyidik turut memanggil satu mantan pegawai KPK bernama Rasamala Aritonang. Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

BACA JUGA: Bocor Surat Syahrul Yasin Limpo Pakai VIP Room di Bandara Soetta

Belum dapat dipastikan keterkaitan ketiga orang itu dalam dugaan korupsi di Kementan.

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” jelas Ali.

KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Pertanian. KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Namun begitu, sampai sekarang KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang sudah dijerat jadi tersangka. Termasuk soal rincian perkaranya.

Syahrul Limpo cs disebut terlibat dalam dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

BACA JUGA: Kabarnya Ada Pihak Titah Musnahkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

“Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi,” ungkap Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9) kemarin.

“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e,” jelasnya menambahkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hari bhayangkara ke-78 jokowi_11zon
Hari Bhayangkara ke-78, Ini Harapan Jokowi ke Polri
Samsung Galaxy A06
Segera Rilis, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A06
Link Streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot, Ini Link Streaming dan Statistik Perancis Vs Belgia 16 Besar Euro 2024
Link streaming selain yalla shoot
Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024
rumah sakit di gaza
Rumah Sakit di Gaza Tutup, Kebutuhan Mendesak Bahan Bakar Generator
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024
Jude Bellingham
Jude Bellingham Selamatkan Mimpi Inggris dengan Gol Spektakuler di Injury Time
Timnas Inggris Euro 2024
Timnas Inggris Berhasil Mencetak Kemenangan Dramatis di Babak 16 Besar Euro 2024
Industri kripto
Gegera OJK, Industri Kripto Bakal Setara Perbankan