SURABAYA,TM.ID: Kuasa Hukum dari keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq bakal melaporkan tiga anggota Polsek Lakarsantri ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.
Adapun ketiga personel Polsek Lakarsantri itu dinilai karena menerima laporan palsu yang dibuat Gregorius Ronald Tannur (31), dalam kasus penganiayaan hingga menyababkan nyawa sang kekasih tewas.
Polsek Lakarsantri menyatakan kalau Dini meninggal karena penyakit bawaan seperti jantung dan asam lambung. Tapi ternyata, pernyataan itu hanya dari keterangan tersangka Ronald Tannur tanpa ada proses penyelidikan.
BACA JUGA: Gregorius Ronald Tannur Disebut Psikopat, Sempat Tertawa saat Kekasih Tak Berdaya
Ketiga anggota Polsek Lakarsantri yang yang bakal dilaporkan itu adalah eks Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri bernama Iptu SN, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya bernama AKP HW.
Saat ini jabatan Kapolsek Lakasantri sudah dicopot.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menyatakan pencopotan jabatan Kompol Hakim dinilai tidak ada hubungannya dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu.
“Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya,” kata dia Selasa (10/10/2023).
BACA JUGA: Profil Edward Tannur: Orang Tua dari Tersangka Pembunuh Andini, ternyata Pengusaha Konstruksi
Sejak tanggal 28 Maret 2023, Kompol Hakim menjabat sebagai Kapolsek Lakarsantri.