Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Tuntuan Restitusi Rp120 Miliar, Kenapa?

Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas mengaku bingung dengan dirinya sendiri. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan David Ozora bernama Shane Lukas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.

Tuntutan itu berupa pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan sebelumnya.

Majelis Hakim menyatakan, kalau tuntutan tersebut dinilai mengada-ngada dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Itu dibacakan hakim anggota Muhammad Ramdes, soal pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis.

“Tuntutan JPU terkait dengan restitusi sebesar Rp120 miliar merupakan tuntutan yang mengada-ngada, tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” ucap hakim Ramdes di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA: TOK! Shane Lukas Terbukti Aniaya David Ozora, Dibui 5 Tahun

Jaksa menberikan tuntutan restitusi Rp120 miliar, berangkat dari asumsi biaya pengobatan David Ozora sampai berusia 71 tahun. Hakim berpendatap, perhitungan tersebut cacat hukum. Karena fakta yang ada saat ini, David Ozora yang menjadi korban penganiayaan sudah pulih dan beraktivitas, bersosialisasi dengan kerabatnya.

“Di mana dasar penghitungan restitusi sebesar Rp120 miliar dengan asumsi biaya pengobatan anak korban hingga berusia 71 tahun, merupakan penghitungan yang cacat hukum. Dikarenakan fakta sebenarnya anak korban sudah kembali pulih dan sudah melakukan aktivitas dan aktif bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya,” ucap hakim.

Tuntutan tersebut dinilai restitusi juga tidak cermat dan mengandung disparitas. Hakim melihat ldi perkara penuntutan terhadap terdakwa Agnes, JPU tidak memberikan beban serupa seperti kepada Shane Lukas. Sehingga sudah terjadi disparitas, terhadap penuntutan yang dilakukan jaksa.

“Bahwa JPU dalam tuntutannya telah keliru dan tidak cermat dalam melakukan penerapan hukum di mana dalam tuntutan di perkara Agnes tidak dilakukan penuntutan terhadap restitusi. Sehingga penuntutan restitusi dalam perkara Shane adanya disparitas,” beber Hakim.

Terdakwa juga bukanlah sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan. Hakim pun membebaskan Shane Lukas atas restitusi.

BACA JUGA: JPU Tuntut Mario Dandy Si Penganiaya David Ozora 12 Tahun Bui

“Oleh karena peran serta terdakwa bukan sebagai pelaku utama, maka adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ungkap hakim.

Hakim pun menjathkan Shane Lukas lima tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025