Setelah Ibu Ronald Tannur Resmi Tersangka, Kini Giliran Ayahnya Diseret Penyidik Kejagung

Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja
Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja (Instagram Kejagung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menjatuhkan status tersangka buat ibunda dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, terkait kasus suap Hakim Surabaya.

Kini giliran ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur, dieriksa tim Penyidik Kejagung dalam lingkaran kasus yang sama. Edward Tannur  diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Selasa (5/11/2024), dengan status masih sebagai saksi.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, pemeriksaan terhadap Edward Tannur masih terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

“(Edward Tannur) Untuk dimintai keterangan, substansinya kami tidak tahu ya,” kata Mia, mengutip Antara, Selasa (5/11).

Mengenaj perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Kejagung, Mia mengatakan ada benang merah antara pengacara Ronald Tannur (Lisa Rahmat) dengan ZR (Zarof Ricar) yang menemukan ada peran serta Ibunda Ronald Tannur.

Sehingga sang ibunda Ronald Tanuur diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka. Sementara untuk Edward Tannur saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Segini Fee Calo Kasus Kasasi Ronald Tannur

Kajati mendapatkan laporan sementara jika Edward Tannur tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan Jampidsus Kejagung.

“Yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap selama ini ada benang merahnya, hanya ibundanya. Sementara bapaknya tidak terlibat,” kata Mia.

​​Mengenai aliran dana atau uang yang dipakai untuk menyuap majelis hakim hingga bekas pejabat MA, Mia menyampaikan kalau uang itu disiapkan oleh Meirizka.

Soal detail pemeriksaan terhadap Edward Tannur, Kajati tidak bisa membeberkan lebih jauh karena kewenangan penyidik Kejagung.

Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, pengacara Edwarda Tannur bernama Lisa Rahmat, dan satu mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara