BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan sebanyak 27.038 peserta mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan.
Hal ini diungkap Abdul Kadir dalam rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia mengungkap jumlah pengaduan yang masuk sampai dengan Agustus 2025 terbagi atas aduan layanan kesehatan, aduan administrasi dan aduan terkait iuran.
“Yang paling banyak aduannya adalah mengenai layanan kesehatan. Itu adalah yang paling banyak aduan yang masuk. Adalah mengenai pelayanan kesehatan, itu adalah sekitar 27.038 (aduan),” ujar Abdul, melansir dari Kompas, Kamis (25/9/2025).
Selain 27.038 peserta yang mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan, sebanyak 24.000 peserta mengeluhkan administrasi dan 11.000 peserta menyampaikan keluhan soal iuran dari lembaga pelayanan jaminan kesehatan tersebut.
Baca Juga:
Mensos Ungkap 33 Ribu Pendamping Bansos PKH Bakal Diangkat Jadi ASN
Tidak Patuhi Program BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat
Adapun masalah yang paling banyak diadukan adalah antrean pasien panjang, waktu tunggu pelayanan di rumah sakit, dan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.
Akibat tidak adanya obat tersebut, Abdul mengungkap pasien hanya diberikan resep dan diminta untuk membeli secara mandiri di luar dengan janji uang akan direimburse atau diganti.
“Tapi kapan diganti dan beberapa jumlahnya juga tidak jelas. Ini yang sering dikeluhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan juga mengatakan masih banyak masyarakat yang belum berani melaporkan kecurangan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kanal Whistle Blowing System (WBS).
“Laporan masyarakat atas dugaan kecurangan yang paling kurang saat ini adalah lewat WBS. Masyarakat kita belum berani menyampaikan secara langsung lewat whistleblower seperti ini,” jelas Abdul.
Hasil pengawasan sistem pengaduan program JKN menemukan bahwa kebanyakan peserta tidak berkenan menyampaikan keluhan ketika mendapatkan layanan di fasilitas layanan kesehatan. Hal itu karena mereka khawatir berdampak terhadap layanan kesehatan yang akan diterima.
Selain itu, banyak peserta yang belum memahami penggunaan kanal pengaduan peserta yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Meski upaya sosialisasi sudah banyak dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk peserta.
Masih banyak pula pengaduan berulang yang dikeluhkan serta masih banyak peserta di fasilitas layanan kesehatan yang belum bisa memanfaatkan Mobile JKN.
(Raidi/Aak)











