JAKARTA, TEROPONGMEDI.ID — Kisruh penonaktifan jutaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial penerima bantuan iuran (BPJS PBI) memantik reaksi keras dari DPR.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar menyampaikan komitmen di ruang rapat.
Sorotan utama tertuju pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Edy meminta aturan tersebut segera direvisi agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah memiliki kekuatan hukum.
“Kesepakatan di rapat belum punya kekuatan hukum. Kalau mau semua peserta diaktifkan lagi selama tiga bulan, harus ada surat resmi,” tegas Edy dalam rapat kerja Komisi IX DPR di Senayan, Rabu (11/2/2026).
Tanpa Surat Resmi, RS Bisa Rugi
Edy mengingatkan, tanpa payung hukum baru yang mengatur pengaktifan ulang, rumah sakit berada dalam posisi rawan. Fasilitas kesehatan tetap wajib melayani pasien, tetapi klaim pembiayaan bisa berujung penolakan jika status kepesertaan dinyatakan nonaktif.
Situasi ini berpotensi menimbulkan dua dampak serius yakni kerugian finansial bagi rumah sakit akibat klaim yang tidak dibayar dan ketidakpastian layanan bagi pasien miskin dan rentan.
Menurutnya, jika pemerintah ingin memastikan iuran tetap dibayar negara selama masa transisi tiga bulan, maka surat pengaktifan ulang harus diterbitkan secara resmi.
“Kalau mau dibiayai negara, harus ada surat diaktifkan kembali. Jangan cuma janji,” katanya.
Bukan Hanya Pasien Penyakit Kronis
Edy juga meluruskan bahwa kesepakatan DPR dan pemerintah tidak terbatas pada pasien penyakit kronis atau katastropik. Seluruh sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan harus kembali mendapatkan layanan.
“Ini menyangkut 11 juta orang, bukan hanya yang penyakit kronis. Semua harus tetap dilayani,” ujarnya.
Artinya, kebijakan transisi tiga bulan harus berlaku menyeluruh, bukan selektif.
Baca Juga:
Cara Cepat Mengaktifkan BPJS PBI yang Nonaktif, Lengkap dengan Thapannya
DPR Tekan Pemerintah, Jangan Rakyat Jadi Korban
Penonaktifan mendadak jutaan peserta PBI sebelumnya memicu keluhan luas. Sejumlah warga mengaku tak bisa berobat karena status kepesertaan berubah tanpa pemberitahuan memadai.
DPR kini menekan pemerintah agar persoalan administratif tidak menjelma menjadi krisis akses kesehatan bagi masyarakat miskin. Bagi Komisi IX, persoalan ini bukan sekadar teknis data, tetapi menyangkut hak dasar warga atas layanan kesehatan.
Tanpa regulasi yang tegas dan segera diterbitkan, kebijakan transisi dikhawatirkan hanya menjadi janji di atas kertas—sementara rakyat kecil kembali menanggung dampaknya.
(Dist)







