JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait puluhan pasien cuci darah yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendadak nonaktif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan tersebut terjadi akibat penyesuaian data peserta yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyesuaian ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/2/2026).
Rizzky menyebut, pembaruan data dilakukan secara berkala untuk memastikan kepesertaan PBI JK tepat sasaran. Meski demikian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki peluang reaktivasi kepesertaan.
Syarat Reaktivasi PBI JK
BPJS Kesehatan menjelaskan, terdapat tiga kriteria agar peserta PBI JK yang nonaktif dapat diaktifkan kembali:
- Termasuk peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Berdasarkan verifikasi lapangan, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk diusulkan reaktivasi dan diverifikasi oleh Kemensos.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Cara Cek Status Kepesertaan
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui:
- PANDAWA (WhatsApp 08118165165)
- Care Center 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS juga menyediakan layanan BPJS SATU. Informasi petugas, termasuk nama dan nomor kontak, terpampang di area publik rumah sakit.
Baca Juga:
Resmi Dilarang Pemerintah, Wahana Tunggang Gajah Tak Boleh Lagi di Indonesia
CEK FAKTA: Peserta BPJS Aktif Bisa Klaim JHT Rp10 Juta di Sosmed
Sorotan dari Komunitas Pasien
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 laporan dari pasien gagal ginjal yang tertahan layanan karena kepesertaan PBI JK nonaktif. Para pasien bahkan disebut terhenti di loket pendaftaran rumah sakit.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menilai masalah ini menunjukkan kelemahan serius dalam sistem verifikasi data.
“Pasien tidak seharusnya menjadi korban kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu berarti mempertaruhkan keselamatan jiwa,” ujar Tony.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar mengecek status kepesertaan sejak dini, sehingga proses reaktivasi dapat segera dilakukan sebelum membutuhkan layanan medis mendesak.
(Dist)











