Pasien Cuci Darah Terlantar Gegara BPJS PBI Nonaktif, Wamensos Minta Dinsos Jemput Bola!

BPJS PBI
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo. (X/insightpolitica)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMERDIA.ID — Pemerintah memastikan masyarakat pengidap penyakit kronis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, tetap dapat memperoleh kembali hak layanan kesehatan meski kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat dinonaktifkan.

Kepastian ini disampaikan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo sebagai respons atas banyaknya aduan pasien yang kehilangan akses pengobatan karena status BPJS PBI mereka mendadak tidak aktif.

“Kami sudah meminta Dinas Sosial dan pemerintah daerah untuk mendata kembali penerima manfaat yang menderita penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah, agar dapat direaktivasi kembali,” kata Agus Jabo, Kamis (5/2/2026).

Penonaktifan BPJS PBI Akibat Penyesuaian Data

Agus Jabo menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI bukan dilakukan secara sepihak, melainkan merupakan dampak dari pembaruan dan penyesuaian data penerima bantuan sosial nasional.

Proses tersebut dilakukan Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok atau desil.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menerangkan bahwa desil 1 merupakan kelompok masyarakat paling miskin, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.

“DTSEN memuat seluruh penduduk Indonesia dengan pengelompokan tingkat kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 10,” ujar Joko.

BPJS PBI Kini Fokus untuk Kelompok Rentan

Penyesuaian ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kepesertaan BPJS PBI difokuskan untuk masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.

“Melalui Inpres tersebut, BPJS PBI hanya diberikan kepada kelompok desil 1 sampai 5. Peserta dari desil 6 hingga 10 dialihkan karena dinilai sudah lebih mampu,” jelas Joko.

Kebijakan ini bertujuan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Pasien Kronis Tetap Bisa Mengajukan Reaktivasi

Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memutus akses layanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi medis berat atau berisiko tinggi.

Masyarakat yang menderita penyakit kronis atau katastropik, seperti gagal ginjal, kanker, atau penyakit jantung, tetap memiliki jalur khusus untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI mereka.

“Bagi peserta terdampak yang menderita penyakit kronis dan tidak mampu, dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat,” kata Joko.

Proses reaktivasi dilakukan melalui pendataan ulang dan verifikasi kondisi sosial ekonomi serta kesehatan peserta oleh Dinas Sosial daerah, sebelum diajukan kembali ke Kementerian Sosial.

Baca Juga:

BPJS Buka Suara soal PBI Nonaktif, Pasien Cuci Darah Bisa Aktif Lagi

Dinsos Diminta Aktif Jemput Bola

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo juga menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak menunggu laporan semata, melainkan aktif mendata pasien yang berpotensi terdampak kebijakan ini.

Menurutnya, pasien dengan kebutuhan medis mendesak tidak boleh menjadi korban persoalan administratif.

“Pasien penyakit kronis harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya hanya karena masalah data,” ujar Agus.

Imbauan untuk Masyarakat

Kementerian Sosial mengimbau masyarakat yang merasa berhak atas BPJS PBI namun statusnya dinonaktifkan untuk segera melapor ke Dinas Sosial setempat. Kelengkapan dokumen dan keterangan medis akan sangat membantu mempercepat proses verifikasi dan reaktivasi.

Pemerintah memastikan kebijakan penyesuaian data ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City