JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien peserta BPJS program bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah telah mengaktifkan layanan peserta PBI untuk tiga bulan ke depan.
Sehingga, kata Budi, tidak ada alasan administratif untuk menunda atau menolak pelayanan.
“Kalau ada rumah sakit seperti itu, tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” tegas Budi di Kompleks DPR/MPR, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan ini menjadi peringatan terbuka bagi fasilitas kesehatan yang masih bersikap selektif terhadap pasien PBI.
Penyakit Katastropik Tak Boleh Ditolak
Budi menekankan bahwa pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal dan kanker harus mendapatkan layanan tanpa hambatan.
Ia memastikan mekanisme pembayaran dari BPJS kepada rumah sakit tetap berjalan.
Menurutnya, penolakan pasien bukan hanya melanggar prinsip pelayanan kesehatan, tetapi juga merusak sistem JKN yang dibangun untuk menjamin akses kesehatan kelompok rentan.
“BPJS yang membayar ke rumah sakit. Tadi saya juga cek ke Pak Ghufron, beliau sudah mengeluarkan surat,” ujarnya.
Artinya, secara administratif tidak ada kekosongan jaminan pembiayaan.
Evaluasi Data Peserta PBI Dimulai
Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan penataan ulang data peserta BPJS PBI. Evaluasi ini bertujuan memastikan bantuan iuran benar-benar menyasar masyarakat miskin dan rentan.
Peserta dengan kondisi ekonomi dinilai tidak lagi memenuhi kriteria akan dikeluarkan dari skema PBI. Proses peninjauan dilakukan secara lebih transparan dan melibatkan sejumlah institusi:
- Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai sumber data utama
- Kementerian Sosial
- Pemerintah daerah
- Kementerian Dalam Negeri
- BPJS Kesehatan
“Dalam waktu tiga bulan ini akan dilakukan review ulang secara lebih transparan dan rapi,” kata Budi.
Baca Juga:
Cara Cepat Mengaktifkan BPJS PBI yang Nonaktif, Lengkap dengan Tahapannya
KDM: Pemprov Jabar Siap Tanggung Iuran BPJS Kesehatan PBI yang Dicoret Kemensos
Arah Kebijakan
Langkah pemerintah menunjukkan dua fokus sekaligus:
- Menjamin layanan tetap berjalan tanpa diskriminasi terhadap peserta PBI.
- Memperbaiki validitas data agar bantuan tidak salah sasaran.
Dengan evaluasi data dan pengawasan layanan, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan sistem JKN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pesan Menkes jelas: layanan harus diberikan, klaim dibayar, dan jika ada penolakan, publik diminta aktif melapor.
(Dist)











