WNA Langgar Peraturan RI, Kemenkumham Beri Sanksi Tegas!

Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana
Ilustrasi- WNA saat di kantor imigrasi jogyakarta (dok. jogja.imigrasi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan dapat diberikan sanski berupa pembatalan izin tinggal demikian inyatakan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini mengacu kepada UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di pasal 75 ayat 2 huruf b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa pembatasan, perubahan hingga pembatalan izin tinggal,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Menurut Godam, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku. Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asi yang wajib ditaati dengan baik.

BACA JUGA: Polisi Bidik 2 WNA Ukraina sebagai Pengendali Laboratorium Narkoba Bali

“Jika orang asing yang tengah menjalani pidana kurungan (pidana) penjara di Lapas maka secara legalitas tidak memiliki izin tinggal. Maka mereka dijamin dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Balai Pemasyarakatan,” ujar Godam.

Lebih lanjut, Godam mengatakan hal tersebut tertuang di Pasal 48 ayat 5 Undang-Undang (UU) Keimigrasian. Di mana, orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan, sementara izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay), tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.

“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman. Dengan dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” kata Godam.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025