WNA Langgar Peraturan RI, Kemenkumham Beri Sanksi Tegas!

Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana
Ilustrasi- WNA saat di kantor imigrasi jogyakarta (dok. jogja.imigrasi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan dapat diberikan sanski berupa pembatalan izin tinggal demikian inyatakan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini mengacu kepada UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di pasal 75 ayat 2 huruf b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa pembatasan, perubahan hingga pembatalan izin tinggal,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Menurut Godam, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku. Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asi yang wajib ditaati dengan baik.

BACA JUGA: Polisi Bidik 2 WNA Ukraina sebagai Pengendali Laboratorium Narkoba Bali

“Jika orang asing yang tengah menjalani pidana kurungan (pidana) penjara di Lapas maka secara legalitas tidak memiliki izin tinggal. Maka mereka dijamin dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Balai Pemasyarakatan,” ujar Godam.

Lebih lanjut, Godam mengatakan hal tersebut tertuang di Pasal 48 ayat 5 Undang-Undang (UU) Keimigrasian. Di mana, orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan, sementara izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay), tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.

“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman. Dengan dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” kata Godam.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City