Imigrasi Soetta Berlakukan Golden Visa untuk WNA, Ini Syaratnya

golden visa imigrasi
Ilustrasi. (schengen)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang memberlakukan penggunaan golden visa bagi warga negara asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Muhammad Tito Andrianto di Tangerang mengatakan, bahwa dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, maka pihaknya kini telah mempersiapkan sejumlah fasilitas khusus bagi WNA pemegang visa ini yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Pemegang Golden Visa diperkirakan akan banyak melalui Imigrasi Soekarno-Hatta, mengingat Jakarta adalah episentrum ekonomi dan investasi terbesar di Indonesia. Saat ini kami telah mempersiapkan antrean khusus untuk menunjang mobilitas para pemegang golden visa Indonesia,” kata dia, Jumat (8/9/2023).

Ia menjelaskan, jika pelayanan pembuatan golden visa yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 30 Agustus lalu kini sudah resmi berlaku.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi WNA yang melakukan investasi dengan jumlah tertentu di Indonesia.

Adapun bagi warga negara asing pribadi yang ingin mendapatkan visa khusus ini harus memenuhi beberapa kriteria pokok. Salah satunya, adalah harus memiliki investasi di Indonesia dengan nilai sebesar Rp38 miliar atau sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan masa tinggal 5 tahun.

BACA JUGA: Prediksi Ancaman Perubahan Iklim dan Akhir Musim Kemarau di Pulau Jawa

“Sementara itu untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang menjadi syarat adalah sebesar Rp76 miliar atau 5 juta dolar AS,” ujarnya.

Sedangkan untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp380 miliar atau sama dengan sebesar 25 juta dolar AS akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Dan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp760 miliar untuk visa ini dengan masa berlaku 10 tahun.

“Begitu sampai di Indonesia, pemegang golden visa tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” kata dia.

Sebelumnya, peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

2

Profil Lengkap Budi Arie
Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
JAKARTA, TM.ID: Berikut adalah Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sebelum...

3

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

4

Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah
Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – KH. Ahmad Nasiruddin Arif, Mursyid Thoriqoh Naqsabandi Kholidiyah Mujaddidiyah,...

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...