LOMBOK, TEROPONGMEDIA.ID – Viral di media sosial, aksi seorang perempuan warga negara asing (WNA) yang mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena mengaku terganggu suara tadarusan pada malam pertama Ramadan menuai sorotan publik.
Menanggapi insiden tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberi penjelasan resmi terkait aturan penggunaan pengeras suara saat tadarus agar ketentraman dan kenyamanan bersama tetap terjaga.
Kemenag Jelaskan Aturan Speaker saat Tadarus
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pedoman penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022. Ia menjelaskan pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama di lingkungan masyarakat yang majemuk.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE (surat edaran) Menteri Agama untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, Sabtu (21/2/2026).
Pedoman itu mengatur perbedaan penggunaan antara pengeras suara bagian dalam dan luar. Speaker dalam digunakan untuk kebutuhan di area masjid atau musala, termasuk kegiatan tadarus Al-Qur’an. Sementara itu, speaker luar diperuntukkan bagi aktivitas tertentu seperti pengumandangan azan.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tersebut, terutama selama Ramadan, dengan memastikan tadarus dilakukan menggunakan pengeras suara dalam ruangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut,” tuturnya.
Baca Juga:
Bule Ngamuk Saat Warga Gelar Tadarusan di Gili Trawangan, Sempat Rusak Mikrofon Musala
Gus Miftah Senggol Aturan Kemenag Soal Speaker Masjid: Dangdutan Sampai Jam 1 Pagi
Detil Kronologi Insiden di Gili Trawangan
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (18/2/2026), saat warga Dusun Gili Trawangan sedang melaksanakan tadarusan. Video yang beredar memperlihatkan perempuan WNA berteriak di depan musala karena tidak nyaman dengan suara tadarusan yang diperdengarkan melalui speaker. Ia kemudian masuk ke dalam musala dan merusak mikrofon yang dipakai warga.
Situasi semakin memanas setelah perempuan tersebut kembali ke vila tempat tinggalnya sambil membawa ponsel milik salah seorang warga. Warga kemudian mendatangi vila tersebut untuk meminta ponsel kembali, namun ketegangan kembali terjadi. Dalam insiden berikutnya, perempuan tersebut dikabarkan sempat menunjukkan senjata tajam berupa parang kepada warga yang mencoba mengambil kembali ponsel mereka, menurut laporan kepala dusun setempat.
PBNU Minta Pemda Buat Aturan Speaker Tadarus
Di sisi lain, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said, mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan regulasi penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said mengatakan bahwa meskipun sudah ada pedoman dari Kemenag, sebaiknya ada peraturan di tingkat daerah seperti peraturan bupati untuk memastikan kehidupan keagamaan berlangsung harmonis.
“Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis,” kata Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said.
Selain itu, ia menjelaskan contoh teknis penerapan aturan pengeras suara tersebut. Untuk azan, penggunaan pengeras suara luar dengan daya jangkau lebih luas masih dianggap wajar. Namun, pada kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, penggunaan pengeras suara sebaiknya dibatasi pada speaker dalam masjid atau musala saja.
Menurutnya, kepala daerah berwenang membuat regulasi tersebut. Namun, ia mengatakan regulasi tersebut harus tetap memperhatikan berbagai hal.
“Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat,” ujarnya.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati Bandung/Khusnul Yulida)











