JAKARTA,TM.ID: Windy Yunita (Windy Idol) dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka, berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembanghan perkara korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya juga, Windy Idol disebut Jaksa KPK dlam dakwaan Hasbi. Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy.
BACA JUGA: Terkait Kasus Suap MA, KPK Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri
“Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, (5/3/2024).
Lebih lanjut, kata Ali, setiap kasus yang masuk ke penyidikan KPK akan selalu dikembangkan pada perkara lain, salagh satunya pencucian uang.
“Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan,” jelasnya.
“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)