BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Suara warga Desa Pelepak Pute, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, akhirnya pecah.
Melalui Koperasi Produsen Aik Kalak Makmur Sejahtera, warga Belitung dan kelompok tani secara resmi mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rebinmas Jaya yang hingga kini masih dalam proses perpanjangan.
Desakan ini bukan tanpa alasan. PT Rebinmas Jaya dinilai telah gagal memenuhi kewajiban utama mereka, yakni penyediaan kebun plasma bagi masyarakat lokal. Sejak perusahaan beroperasi pada era 1990-an hingga kini menjelang perpanjangan HGU, janji pembangunan kebun plasma tersebut tak kunjung terealisasi, sehingga memicu kemarahan warga.
“Kami sudah berkali-kali mengadakan pertemuan di kantor Kepala Desa dan kantor Camat. Namun masyarakat merasa pihak Perusahaan hanya mengulur waktu dengan mensyaratkan masyarakat yang menyediakan lahan. Padahal kewajiban pembangunan plasma termasuk penyediaan lahan merupakan kewajiban perusahaan,” tegas Asmadi, salah satu pengurus koperasi mengutip dari RRI Sabtu (5/7/2025).
Dugaan Pelanggaran dan Desakan Cabut HGU
Tak hanya berhenti pada janji-janji kosong, masyarakat bersama aparat Desa dan perwakilan perusahaan telah melakukan identifikasi lapangan.
Hasilnya, diduga kuat ada kebun milik PT Rebinmas Jaya yang ditanam di luar batas HGU yang resmi. Warga menilai, lahan-lahan tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan kebun plasma yang sudah menjadi hak mereka.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Sayangnya, hingga saat ini PT Rebinmas Jaya dinilai masih abai terhadap regulasi tersebut.
Sejak tahun 2019, perjuangan masyarakat Desa Pelepak Pute tak pernah padam. Berbagai cara telah ditempuh untuk memperjuangkan hak mereka, namun hingga kini tak ada langkah nyata dari perusahaan.
“Disinyalir ini semua hanya akal-akalan Perusahaan agar masyarakat dapat mengikuti maunya Perusahaan. Oleh karena itu, kami menuntut agar proses perpanjangan HGU PT Rebinmas Jaya dihentikan dan HGU-nya dicabut,” tegas seorang perwakilan kelompok tani sekaligus pengurus koperasi.
Baca Juga:
Surat Resmi Hingga Rencana Unjuk Rasa
Tak hanya bersuara di tingkat lokal, masyarakat Desa Pelepak Pute juga telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Pertanian. Tidak ketinggalan, surat juga dilayangkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung serta Bupati Belitung. Semua ini dilakukan sebagai bentuk sikap kolektif demi memperjuangkan keadilan agraria di tanah kelahiran mereka.
“Masyarakat berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas dan berpihak pada keadilan agraria. Dalam waktu dekat masyarakat juga akan mengadakan unjuk rasa di Kantor PT Rebinmas Jaya dan Bupati Belitung,” jelas Asmadi lagi.
Gelombang protes ini dipastikan tak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Warga Desa Pelepak Pute berdiri teguh menuntut hak mereka agar tidak terus-menerus diabaikan oleh korporasi yang dinilai tak bertanggung jawab.
(Hafidah Rismayanti/Aak)