CEK FAKTA: Sertifikat Elektronik Jadi Senjata Mafia Tanah

Sertifikat Elektronik
Ilustrasi-Sertifikat Elektronik (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah unggahan di X mengklaim bahwa digitalisasi sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik merupakan rencana jahat mafia tanah, pengembang besar, dan pemerintah untuk merampas tanah milik masyarakat.

Unggahan tersebut menuduh bahwa sertifikat elektronik hanya mempermudah akses bagi mafia tanah dan pemerintah untuk dengan mudah menggusur masyarakat.

Narasi dalam unggahan tersebut menyebutkan, “…sertifikat digital itu cuma mempermudah akses untuk mafia tanah. Sekarang kan sertifikat cuma selembar, kalau sistemnya error dan datanya terhapus, kita gak punya bukti kuat kalau tanah itu milik kita. Pemerintah lebih gampang menggusur kita…. Kalau sertifikat sudah digital tinggal tekan delete untuk mengusir pemilik tanah…”

Klarifikasi Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui akun Instagram resminya memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa jika negara membutuhkan tanah. Maka akan melalui proses pengadaan tanah yang resmi dan yang terdampak akan mendapatkan ganti untung.

Negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.

Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan bahwa tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau dibiarkan begitu saja dapat dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2.

BACA JUGA:

Cek Fakta: Benarkah Cristiano Ronaldo Kunjungi NTT?

Cek, Ini Rincian Libur Awal Puasa dan Lebaran 2025

Perlindungan Aset Tanah

Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa pemerintah melindungi aset tanah yang masyarakat miliki. Melalui sertifikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus berkembang.

Informasi yang beredar di media sosial mengenai sertifikat elektronik sebagai alat mafia tanah untuk merampas tanah masyarakat adalah hoaks.

Kementerian ATR/BPN telah memberikan klarifikasi dan menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi aset tanah masyarakat.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026