Wamenkumham Jadi Tersangka, Mahfud MD: Koruptor Harus Disikat

Wamenkumham jadi Tersangka Korupsi
Wamenkumham jadi Tersangka, Mahfud MD: Koruptor harus Disikat (Kabar24)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (9/11/2023). Komisi Antirasuah juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut yang terdiri dari tiga penerima, dan satu pihak pemberi.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggenggam bukti yang cukup dalam menetapkan Wakil Menteri (wamen) Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia mengatakan, bukti yang dimiliki oleh KPK saat ini akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi. “Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” kata Mahfud kepada wartawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan melansir katadata, Jumat (10/11).

BACA JUGA : Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Diberatkan Denda Miliaran

Lebih lanjut Mahfud menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh KPK saat ini berjalan lebih progresif dan tidak pandang bulu. “Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen kepala daerah atau semuanya. Itu memang harus begitu, harus ditindak secara tegas dan transparan,” ujar Mahfud.

Mahfud mewanti-wanti para pejabat baru untuk mawas diri dan menghindari segala kegiatan yang manipulatif dan penyelewengan terhadap penggunaan jabatan. “Saya berpesan nih, yang baru datang jangan jadi koruptor. Koruptor itu jahat sekali, harus disikat,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK pada Selasa (14/3).

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
barcode pertamina solar subsidi (
Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Solar Subsidi
TikTok gift
Ini Harga Gift Paus di TikTok dan Cara Menggunakan Fiturnya
Puncak
Destinasi Wisata Instagramable di Puncak Bogor yang Wajib Dikunjungi
Kanada Melaju Keperempat Final Copa America 2024
Imbang dengan Chile, Kanada Melaju Keperempat Final Temani Argentina di Copa America 2024
makan apa malam ini
Makan Apa Malam Ini? Ini Jawabannya!
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final

5

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Headline
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final