Wamenkumham Jadi Tersangka, Mahfud MD: Koruptor Harus Disikat

Penulis: usamah

Wamenkumham jadi Tersangka Korupsi
Wamenkumham jadi Tersangka, Mahfud MD: Koruptor harus Disikat (Kabar24)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (9/11/2023). Komisi Antirasuah juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut yang terdiri dari tiga penerima, dan satu pihak pemberi.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggenggam bukti yang cukup dalam menetapkan Wakil Menteri (wamen) Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia mengatakan, bukti yang dimiliki oleh KPK saat ini akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi. “Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” kata Mahfud kepada wartawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan melansir katadata, Jumat (10/11).

BACA JUGA : Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Diberatkan Denda Miliaran

Lebih lanjut Mahfud menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh KPK saat ini berjalan lebih progresif dan tidak pandang bulu. “Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen kepala daerah atau semuanya. Itu memang harus begitu, harus ditindak secara tegas dan transparan,” ujar Mahfud.

Mahfud mewanti-wanti para pejabat baru untuk mawas diri dan menghindari segala kegiatan yang manipulatif dan penyelewengan terhadap penggunaan jabatan. “Saya berpesan nih, yang baru datang jangan jadi koruptor. Koruptor itu jahat sekali, harus disikat,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK pada Selasa (14/3).

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
poco f7 5g
POCO F7 5G Rilis di Indonesia, Flagship Killer?
Jumbo
Jumbo Gelar Konser Bertajuk “Keajaiban Musik dan Cerita Kita” di Hari Kemerdekaan
Euis Ida Wartiah Bimtek DPRD Jabar
Hadiri Bimtek Golkar Seluruh Jabar, Euis Ida Wartiah: Banyak Manfaat yang Didapatkan
Fetty Anggrainidini
Dorong Legislator Berkualitas, Fetty Anggrainidini Hadiri Bimtek Fraksi Golkar DPRD se-Jawa Barat
Revitalisasi Tambak Indramayu
2.875 Hektare Tambak Indramayu Siap Direvitalisasi, Petani Sumringah
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.