Wamenkumham Jadi Tersangka, Mahfud MD: Koruptor Harus Disikat

Wamenkumham jadi Tersangka Korupsi
Wamenkumham jadi Tersangka, Mahfud MD: Koruptor harus Disikat (Kabar24)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (9/11/2023). Komisi Antirasuah juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut yang terdiri dari tiga penerima, dan satu pihak pemberi.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggenggam bukti yang cukup dalam menetapkan Wakil Menteri (wamen) Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia mengatakan, bukti yang dimiliki oleh KPK saat ini akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi. “Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” kata Mahfud kepada wartawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan melansir katadata, Jumat (10/11).

BACA JUGA : Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Diberatkan Denda Miliaran

Lebih lanjut Mahfud menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh KPK saat ini berjalan lebih progresif dan tidak pandang bulu. “Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen kepala daerah atau semuanya. Itu memang harus begitu, harus ditindak secara tegas dan transparan,” ujar Mahfud.

Mahfud mewanti-wanti para pejabat baru untuk mawas diri dan menghindari segala kegiatan yang manipulatif dan penyelewengan terhadap penggunaan jabatan. “Saya berpesan nih, yang baru datang jangan jadi koruptor. Koruptor itu jahat sekali, harus disikat,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK pada Selasa (14/3).

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.